oleh

Satgas Covid-19 Kecamatan Banyuresmi Dampingi Satgas Kabupaten Sidak PTM di Kecamatan Banyuresmi

TINTAJABAR.COM, GARUT – Team Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kabupaten Garut dengan didampingi Team Satgas Covid-19 melaksanakan Inspeksi Mendadak (sidak) Monitoring Kawasan Patuh Prokes di sekolah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM-Red) di Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Jumat (3/8/2021).


Sidak Satgas Covid 19 Kabupaten Garut Ke Kawasan Patuh Lingkungan Sekolah dikecamatan Banyuresmi ini Dalam rangka menindak lanjuti Inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali dan Keputusan Bupati Garut No. 443.1/kep.957.satpol PP /2021 tentang Pembentukan Asseamen Kepatuhan Masyarakat Terhadap Prokes Pada Masa Pandemi Covid-19 dan ingin memastikan pelaksanaan kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) selama PTMT berlangsung.

Sasaran Sidak Kepatuhan Prokes Dilingkungan Sekolah di Kecamatan Banyuresmi di SMA Negeri 25, SMK Al-Gifhari dan SDN 1 Sukasenang .

Kapolsek Banyuresmi Kompol Supian BJ, SH mengatakan bahwa team Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang didampingi Satgas Covid-19 Kecamatan langsung menuju lokasi yang menjadi target sidak di 3 sekolah di Kecamatan Banyuresmi.

“Kami Satgas Covid-19 Kecamatan Banyuresmi harus ikut melakukan monitoring agar PTMT, memastikan semuanya berjalan sesuai prokes. Ini penting, jangan sampai malah muncul klaster,” Kata Kapolsek.

Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid 19 dilingkungan sekolah serta menghimbau supaya pihak sekolah harus melakukan langkah-langkah :
1. Memiliki Satgas Covid 19 tersendiri.
2. Memiliki Pos Satgas Covid 19 dan sarana prasarana sesuai prosedur prokes baik alat ukur suhu,cuci tangan, masker maupun disinfectan .
3. Memasang Spanduk Kawasan Patuh Prokes
4. Mekanisme Pengawasan Patuh Prokes di lingkungan Sekolah
5. Melakukan Himbauan supaya tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
6. Kewajiban Patuh Prokes Terutama 5 M Bagi pendidik, Tenaga Kependidikan maupun Peserta Didik.
7. Kapasitas ruangan kelas maksimal 50% peserta didik.

Kompol Supian BJ menjelaskan hasil dari sidak baik Satgas Covid-19 Kabupaten Maupun Kecamatan Banyuresmi ke tiga srkolah yang dituju merasa puas, katena ke tiga sekolah tersebut telah melaksakan ketentuan Prokes yang telah ditentukan.

“Sejauh ini semua berjalan dengan baik. Penerapan prokes dalam PTMT telah sesuai aturan yang diberlakukan,” pungkasnya. (Jie/tintajabar.com).

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar