TINTAJABAR.COM, KOTA BANDUNG – Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, apalagi sampai 2 tahun bakal terkena sanksi.
Konsekuensinya, bisa terkena penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan. Artinya data pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan dihapus.
Saat ini Korlantas Polri tengah menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Hal ini dilakukan untuk mensikronkan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Dirregiden Korlatas Polri Yusri Yunus mengatakan, single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut. Sehingga, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisir dan pendataan pajak lebih akurat.
“Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan,” ujar Yusri, dilansir dari Instagram @NTMC_Polri, Senin (25/7/2022).
“Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” jelasnya.
Yusri menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan. “Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data ini bisa berjalan, data itu bisa valid semuanya,” ucap Yusri.
Ia mengatakan, kebijakan itu bukanlah hal baru, sebab dasar hukumnya sudah ditetapkan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, dikutip Radarbandung.id, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 74 ayat 2 diatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Dan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, sesuai Pasal 74 Ayat 3.
(***)










Komentar