oleh

Ternyata Oh Ternyata Masitoh Anak Yang Gugat Ayah 3 Milyar Meninggal Dunia

 

TINTAJABAR.COM, BANDUNG – RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung yang digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya baru mengetahui jika Masitoh anak ketiganya meninggal dunia setelah sidang perdata digelar. Masitoh adalah kuasa hukum Deden anak kedua Koswara.

Masitoh selaku kuasa hukum Deden, anak yang menggugat ayahnya sendiri, R.E. Koswara, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) malam.

Masitoh yang juga merupakan salah satu anak Koswara itu mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya, meninggal dunia karena penyakit jantung tepat sehari sebelum sidang lanjutan ayahnya.

Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat mengaku sedih lantaran Koswara dan keluarga lain tidak datang dalam prosesi pemakaman Masitoh. Menurut Musa, Koswara seharusnya bisa membedakan hal tersebut dengan perkara di pengadilan. “Mengenai etika kemanusiaan harusnya datang,” ujarnya, Kamis (21/1/2021).

Lebih lanjut Musa menjelaskan bahwa pihaknya sudah datang ke rumah anak sulung Koswara, Imas, untuk menyampaikan kabar duka.

Namun Musa menuturkan ada upaya menghalangi lantaran saat Deden datang, ayahnya tengah tertidur dan Imas melarang Deden untuk membangunkannya.

Kemudian benar saja, saat pemakaman Masitoh, hanya keluarga Deden yang datang sedangkan Koswara dan Imas tidak ada.

Koswara sendiri memiliki enam anak. Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam. Hamidah anak kelima yang mendampingi ayah kandungnya di persidangan bercerita jika Koswara baru tahu anak ketiganya meninggal seusai sidang digelar.

Koswara sempat mengaku kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara kakaknya dan sama-sama menggugat dirinya. “Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH,” kata Koswara.

Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan. “Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka.

Saya cuma mau istirahat saja sekarang,” ungkap Koswara.

Sebelumnya, Deden bersama adiknya, Masitoh, sebagai kuasa hukum melayangkan gugatan terhadap ayahnya sebesar Rp3 miliar karena masalah tanah.

Saat sidang di PN Bandung, Selasa (19/2/2021), posisi Masitoh sebagai kuasa hukum Deden digantikan oleh Komar Sarbini. Masitoh yang meninggal dunia karena serangan jantung, dimakamkan di hari yang sama dengan sidang gugatan perdata atas ayahnya.

Sementara itu, PN Bandung menunda sidang lanjutan yang sejatinya berlangsung Selasa (19/1/2021) lantaran pihak PLN dan BPN sebagai tergugat tidak hadir.

banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan