oleh

Viral ! Perempuan Muda Asal Garut Jual Konten Pornografi Ditangkap Polisi di Bandung

TINTAJABAR.COM, GARUT – Perempuan muda asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, berinisial D (20) yang diduga menjual konten pornografi melalui akun Instagramnya ditangkap polisi di sebuah apartemen Kota Bandung, pada Minggu (31/7/2022).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah melakukan identifikasi terhadap pelaku D yang diduga melakukan aktivitas menjual foto-foto dan video syur hingga live streaming di akun Instagramnya, pihaknya melakukan pelacakan yang kemudian pelaku berhasil ditangkap di salah satu apartemen di daerah Cihampelas, Kota Bandung.

Menurut Kapolres, berawal dari informasi masyarakat terkait beredarnya sebuah video yang diduga merupakan warga Garut yang membuat layanan transaksi yang melanggar kesusilaan menggunakan media sosial

Setelah kami melakukan langkah penyelidikan, terdapat tiga akun Instagram yang di situ pelaku berupaya menstraksikan video-video tentang dirinya khususnya yang mengandung pornografi,” ujar Wirdhanto, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).

Ia menjelaskan, D mempunyai tiga akun Instagram. Pelaku mentransmisikan video (konten) berbau pornografi, mulai dari live Instagram dengan mencoba melakukan setengah bugil sehingga menarik perhatian dari konsumennya untuk melakukan direct message.

“Dari direct massage itu pelaku menawarkan sejumlah layanan. Kalau mau misalnya video full telanjang atau yang mengandung pornografi ada biaya tambahan. Untuk yang full itu harganya Rp300 ribu per video,” ujar Wirdhanto.

Ia menambahkan, motivasi pelaku melakukan hal itu karena ekonomi. Dulunya pelaku merupakan selegram dan pernah menikah dan cerai sejak tahun 2018, memiliki anak, sebagai ibu rumah tangga dan tidak memiliki pekerjaan lain.

“Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pelaku menjadi seorang selebgram. Dari informasi penyampaian tersangka, ada beberapa rekannya yang melakukan hal yang sama. Kami akan dalami itu, mereka melakukan modus operandi yang sama untuk meningkatkan popularitas dengan menggunakan akun medsos dengan konten-konten pornografi sehingga followersnya menjadi banyak,” terang Wirdhanto.

Dijelaskannya, pelaku dalam dua bulan menjalankan operasinya itu sudah meraih sebanyak 20 ribu pengikut di akun Instagramnya. Kemudian, dari akun Instagramnya pelaku menjalankan modus operandi menjual konten-konten pornografi. Pelaku juga mendapatkan endors dari iklan.

Selama dua bulan operasi total keuntungan yang didapat pelaku dari hasil menjual konten pornografi mencapai puluhan juta rupiah, dan ratusan juga yang melakukan direct message kepada tersangka meminta video-video konten pornografi,” kata Wirdhanto.

Ia mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis Undang-undang pornografi  termasuk juga undang-undang ITE pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
***

banner 300250banner 300250banner 300250banner 300250

Komentar