TINTAJABAR.COM, BANDUNG — Seorang ayah di Bandung, R. E Koswara mendatangi persidangan di ruang sidang tiga PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada Selasa (19/1/2021) atas gugatan anak kandungnya sendiri.
Perseteruan antara pria berusia 85 tahun ini dengan anaknya, Deden bermula dari masalah rumah di Jalan AH Nasution Bandung.
Deden yang sudah menyewa sebagian rumah milik Koswara sejak 2012 mendapat kabar bahwa Koswara hendak menjual bagian rumah itu.
Kemudian, Deden yang tidak terima, mengajukan gugatan dan meminta uang senilai Rp3 M di dalam gugatannya.
Lebih miris lagi, Deden menggunakan kuasa hukum bernama Masitoh yang ternyata masih anak kandung dari Koswara.
Namun, Bobby Herlambang Siregar sebagai kuasa hukum dari Koswara mengungkapkan bahwa dalam perkara ini setidaknya 20 kuasa hukum siap membentengi Koswara.
Menururnya, para kuasa hukum tersebut tergerak membantu Koswara lantaran hati nurani.
“Hati nurani kami terpanggil untuk membantu membela hak-hak orang tua yang sudah sepuh yang telah digugat dan kami tidak kenakan biaya. Ini perkara menggugah emosi, Intinya menurut kami perjuangan orang tua itu tidak akan pernah tergantikan oleh apapun. Siapapun yang melawan karena alasan uang, akan kami lawan,” tutur Bobby.
Sementara itu, saat datang ke PN Bandung Koswara yang mengenakan kemeja putih dan masker berwarna merah tampak kesulitan berjalan masuk ke ruang persidangan.
Terlihat seorang wanita bernama Hamidah yang merupakan anak kandung Koswara sekaligus tergugat tengah membopong tubuh rentah Koswara.










Komentar