TINTAJABAR.COM, GARUT – Dengan diperpajangnya PPKM Darurat di Jawa-bali berdasarkan Inmendagri No.34 tahun 2021 dan Kabupaten Garut tetap bertahan di Level 3. Polres Garut khususnya Polsek Banyuresmi berdasarkan komitment tetap akan selalu menjaga warganya agar tidak ada kenaikan level lagi.
Kapolsek Banyuresmi Kompol Supian BJ, SH mengatakan dengan diperpanjangnya PPKM Dadurat hingga 23 Agustus 2021 pihak Kepolisian Sektor Banyuresmi bersama Forkompimcam di bantu Satgas Covid-19 Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut kembali mengadakan sosialisasi dan himbauan kepada warga untuk selalu melaksanakan Protokol Kesehatan.
“Allhamdulillah walaupun PPKM Darurat diperpanjang Polsek Banyuresmi selu kompak bersama Forkompimcam Banyuresmi lainnya dalam memutus mata rantai Covid-19 di Kecamatan Banyuresmi Kavupaten Garut ini,” kata Kapolsek Banyuresmi. Rabu (18/8/2021)
Kompol Supian Bj, SH pun menjelaskan bahwa kegiatan pada giat hari ini memberikan himbauan dan Edukasi kepada warga terutama 5M dan pola bersih dalam kehidupan sehari-hari selama diberlakukannya PPKM Darurat.
” kami akan selalu memberikan himbauan serta Sosialisasi oleh Satgas Covid 19 tentang PPKM level 3 yg diperpanjang dan Kapatuhan masyarakat dalam menerapkan Prokes covid 19 sehingga dapat dipatuhi oleh masyarakat .”katanya.
Kapolsrk Banyuresmi memerintah seluruh jajarannya bakik fungsi maupun bhabinkamtibmas bersama unsur lainnya untuk senantiasa peduli terhadap warga.
” kami akan membubarkan Kerumunan dan Pembagian masker bagi warga yang tidak menggunakan masker dengan terlebih dahulu diberi sanksi sosial ataupun teguran lisan dapat berjalan dg baik aman dan lancar,” ungkapnya.
Masalah tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya selama Parpanjangan PPKM Darurat Level 3 tetap berjalan.
“Untuk tempat Ibadah berdasarkan Peraturan PPKM hanya beekapasitas 50 % sedangkan satuan pendidikan berjalan tatap muka dg kapasitas 50% serta prokes ketat, kami tetap akan pantau atau konitori teutama masalah Protokol Kesehatan,” kata Supian BJ.
Sedangkan untuk Obyek Wisata dan tempat Seni Budaya di wilayah Kecamatan Banyuresmi berdasar peraturan PPKM Darurat Harus Di tutup agar tidak adanya kerumunan.pungkasnya. (Jie/tintajabar.com)












Komentar