TINTAJABAR.COM, KARAWANG – Jajaran Polres Karawang bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya bentrok antara Debt Collector dengan salah satu Ormas yang ada di Kabupaten Karawang.
Peristiwa bentrokan terjadi pada hari Kamis (16/9/2021), ketika Debt Colector dari salah satu perusahaan Finance melakukan penarikan kendaraan yang dipakai oleh anggota Ormas, sehingga terjadi keributan hingga berakhir dengan kekerasan yang dialami anggota Ormas tersebut.
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Debt Collector pada perusahaan Finance itu, puluhan anggota Ormas dari salah satu Ormas terbesar di kabupaten Karawang melakukan sweeping dan mendatangi kantor PT. Adira Finance kantor Cabang Karawang dan Hotel Britz, kedua tempat berlokasi di Grand Taruma Karawang. Selanjutnya mereka melakukan pengrusakan dan kekerasan di kedua tempat itu.
“Tiba-tiba mereka (Ormas) datang sambil membawa senjata tajam dan potongan besi, kemudian sambil mengancam mereka melakukan pengrusakan dan kekerasan terhadap salah seorang petugas keamanan (Satpam) hingga terluka akibat sabetan senjata tajam”, ujar salah seorang karyawan PT. Adira Finance kantor Cabang Karawang yang tidak mau disebutkan namanya.
Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Jum’at (17/9/2021) menyampaikan bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya bentrok antara Debt Collector dengan salah satu Ormas Karawang, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengantisipasi bentrok susulan. Walau terjadi aksi kekerasan di salah satu kantor Finance dan Hotel Britz, namun aksi tersebut tidak berlangsung lama dan bisa cepat diatasi, karena personil gabungan Sabhara, Reskrim dan Intelkam bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
“Sebanyak 12 orang anggota salah satu Ormas Karawang berhasil kita amankan, sesaat setelah mereka melakukan kekerasan dan pengrusakan”, ucap AKBP Aldi Subartono.
AKBP Aldi Subartono menambahkan, dari 12 orang anggota Ormas yang telah diamankan itu, sebanyak 3 (tiga) orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES (23), ER (56) dan TK (29), berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup.
“3 (tiga) orang telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, sisanya masih kita dalami ”, tegas Aldi Subartono.
Aldi Subartono melanjutkan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman 6 tahun Penjara, Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, dan satu orang lainnya dikenakan pasal membawa senjata tajam tanpa hak sesuai UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara. Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa sebilah Golok, 2 (dua) bongkah Batu Kali, pecahan Kaca, alat Pengatur Suhu yang sudah rusak, 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor, 2 (dua) pucuk Softgun laras panjang dan rekaman CCTV.
“Kami juga masih mengejar pelaku pengrusakan lainnya, termasuk pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Satpam Adira Finance”, tambahnya.
Masih kata Aldi, saat ini situasi kabupaten Karawang sudah kondusif, untuk menjaga keamanan di Kabupaten Karawang pihaknya telah menurunkan personil Dalmas maupun Polsek yang ditempatkan di lokasi rawan aksi balasan.
“Untuk menjamin keamanan, kita tempatkan personil di lokasi tertentu sambil terus aktif melaksanakan giat patroli”, imbuhnya.
Aldi Subartono juga berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali dan meminta kepada seluruh elemen masyarakat baik Ormas, LSM ataupun Organisasi kemasyarakatan lainnya di kabupaten Karawang untuk mempercayakan pihak Kepolisian dalam menangani suatu tindak pidana dan tidak main hakim sendiri.`
“Segera laporkan bila ada persoalan yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, percayakan kepada Polisi untuk menanganinya. Kita juga sudah luncurkan program Lapor Pak Kapolres, sebelumnya sudah ada aplikasi Karawang Tangguh, masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan saya maupun petugas yang mengawakinya”, pungkas Aldi.
(Frusca/TJc)
Komentar