oleh

32 Orang Diamankan Polda Metrojaya dari Kantor Pinjol Di Tangerang

TINTAJABAR.COM, TANGERANG – Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rukan (rumah kantor) di wilayah Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14 /10).

Rukan tersebut digerebek lantaran dijadikan kantor sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam penggerebekan tersebut sebanyak 32 orang diamankan petugas.

“Ada 32 orang yang diamankan akan kita bawa,” ujar Yusri usai penggerebekan.

Ke-32 orang yang diamankan itu akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Peran dan jabatannya akan disampaikan,” katanya.

Yusri menyebut, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber. Keberadaan pinjol, kata dia, meresahkan masyarakat.

“(Pinjol) dimasa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat,” katanya

Adapun dalam penggerebekan tersebut, aktivitas puluhan pekerja pinjol ilegal ini sedang menggunakan perangkat komputer di lantai dua. Diduga mereka melakukan penagihan kepada konsumennya.

” Dan lokasi ini akan di police line. Akan kita dalami semuanya karena cukup meresahkan,” pungkasnya.

(Red/TJc)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar