oleh

Alasan Aa Gym Cabut Gugatan Tidak Diketahui Secara Pasti

TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Pimpinan Daarut Tauhid (DT) Bandung Abdullah Gymnastiar yang dikenal Aa Gym resmi mencabut gugatan cerai talak kepada istrinya, Ninih Mutmainah, di Pengadilan Agama Kota Bandung. Belum diketahui pasti alasan gugatan tersebut dicabut.

Ia menuturkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan sebab merupakan masalah keluarga dan itu merupakan permintaan Aa Gym.

Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym mencabut gugatan talak cerai Ninih Muthmainnah atau lebih dikenal dengan Teh Ninih di Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).

Pencabutan ini disampaikan langsung kuasa hukum Aa Gym Dedi Setiadi. Ia mengatakan, pencabutan sudah resmi dilakukan Aa Gym secara langsung.

“Jadi akhirnya dicabut, penetapan sudah dibacakan oleh majelis gitu, jadi sepakat dicabut dari Aa,” ujar Dedi saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

1. Hubungan keduanya setelah gugatan ini masih menggantung

Sudah dicabutnya gugatan ini, Dedi menegaskan bahwa sudah tidak ada sidang lanjutan dari talak cerai Aa Gym dan Teh Ninih. Adapun untuk hubungan keduanya akan seperti apa, Dedi enggan berkomentar lebih banyak.

“Alasan itu kita gak bisa ekspos itu masalah keluarga. Jadi batal cerai,” ungkapnya.

2. Pengacara enggan memberikan alasan pencabutan gugatan Aa Gym.

Gugatan ini langsung berdasarkan permintaan Aa Gym. Dedi mengaku tidak memahami secara pasti mengapa hal ini dilakukan. Namun, Ia memastikan bahwa kasus ini sudah selesai dan batal cerai.

“Pokoknya dicabut aja dari langsung Aa Gym, kita hanya kirim surat dan dikabulkan,” ucapnya.

3. Pencabutan disahkan tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukum Teh Ninih

Kemudian, Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Musthofa mengatakan, pada sidang kedua ini gugatan sudah dilakukan oleh pihak Aa Gym. Sementara, dari pihak Teh Ninih dikatakannya tidak ada dalam persidangan.

“Perkara ini belum sampai tanya jawab, maka pencabutan itu dikabulkan oleh kami maka sudah diputuskan ditetapkan bahwa perkara itu selesai sudah dicabut,” katanya.

4. Pengadilan Agama Bandung hentikan persidangan talak cerai Aa Gym

Dari pencabutan ini, Musthofa memastikan bahwa tidak ada sidang lanjutan. Namun, jika Aa Gym kembali mengajukan talak cerai akan kembali diproses oleh PA Kota Bandung.

“Kalau saya baca di surat gugatan tidak ada alasananya. Iya mudah-mudahan alasan pencabutaannya untuk perbaikan rumah tangga itu harapan kami,” kata dia.
***

banner Suki banner Suki