oleh

ASN yang Terima Bansos Dosa Hukumnya Jika Tidak Dikembalikan

TINTAJABAR.COM, GARUT -“Menyikapi ratusan ASN dan Dosen yang terima bantuan sosial di saat rakyat kecil sedang kelaparan dan sebagian warga masyarakat garut sedang terkena banjir bandang, para pedagang kaki lima banyak yang bangkrut karena kehabisan modal, ternyata ada sebagian ASN dan Dosen malah terima Bansos ..? ini jelas-jelas melanggar sila ke 5 dari Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”. Demikian disampaikan Aep Saepudin salah seorang Guru Honorer di SMP/SMA Almadinah Cibatu melalui sambungan cellulernya, Sabtu, 23 Juli 2022.

Selanjutnya di tuturkan Aep Saepudin yang juga menjabat sebagai Ketua DPC FAGAR Kec. Cibatu, “Sekarang banyak para guru honorer yang ingin jadi ASN P3K tapi karena keterbatasan ilmu dan umur akhirnya banyak juga yang tidak lulus test CASN P3K, demikian test PPG, akhirnya guru honorer hanya menerima gaji dari pihak sekolah, coba kalau bansos tersebut diberikan kepada guru honorer, penjaga sekolah, operator dan tata usaha sekolah atau kepada para guru ngaji serta korban terdampak banjir, maka akan banyak membantu mereka, ingat bahwa para pejabat bisa duduk di kursi empuk atau para ASN bisa seperti sekarang ini karena berkat jasa dari seorang guru sehingga bisa membaca, menulis, berhitung dan akhirnya jadi ASN. Ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Aep Saepudin yang juga di percaya sebagai Ketua MPC FAHMI TAMAMI (Forum Tamir Masjid dan Musholla Indonesia) Kab. Garut, “Dosa hukumnya bagi ASN yang sudah terima bantuan sosial jika tidak di kembalikan karena itu bukan haknya, mereka itu sudah jadi ASN berarti sudah mapan dan mampu, kenapa harus menerima bantos, walaupun bukan keinginannya tapi tetap bukan haknya, ingat Bupati Garut telah mengintruksikan kepada ASN dan Dosen yang terima Bansos agar segera di kembalikan.”. Ujarnya tegas.
(BK/TJc)

banner 300250banner 300250banner 300250banner 300250

Komentar