TINTAJABAR.COM, GARUT – Mantan Anggota DPRD Garut periode 2019-2014, Endang Kahfi menilai kejadian banjir bandang yang terjadi di Kecamatan Karang Tengah dan Sukawening Kabupaten Garut, Jawa Barat selain curah hujan yang sangT tinggi, kejadian hebat yang meluluh lantahkan terjadi akibat adanya ahli fungsi lahan serta kerusakan hutan.
” Wagub Jabar jelas sudah menyatakan adanya ahli fungsi lahan. Nah, sekarang Polda Jabar harus segera bergerak dan menangkap pelaku ahli fungsi lahan tersebut,” ujar Endang Kahfi, Selasa (30/11/2021).
Dikatakan Endang Kahfi yang pernah menjabat dua periode di DPRD Garut, perlakuan hukum harus ditegakan sekalipun pejabat Garut yang melakukan ahli fungsi lahan, sama halnya terjadi dengan banjir bandang yang terjadi pada tahun 2016 silam.
” Tahun 2016 terjadi banjir bandang, Polda Jabar menjerat pelaku usaha wisata yang ada di Kecamatan Pasirwangi mendekam di penjara. Jangan sampai tebang pilih,” tegasnya.
Bahkan menurut Endang Kahfi, beredar ada lahan tanah tepatnya di Kampung Patrol, Kecamatan Karang Tengah, ada bangunan megah dan mirip dengan pabrik di atas lahan tanah.
” Polda harus menyelidiki kearah sana, apakah lahan tanah tersebut ada terjadi alih fungsi lahan dan menjadi penyebab terjadinya banjir bandang,” ucap Endang.
Kejadian banjir bandang terjadi pada Sabtu (27/11/2021). Air bercampur tanah langsung merendam rumah milik warga serta insfratruktur lainnya. Robi Taufik Akbar.
(Red)
Komentar