TINTAJABAR.COM, TASIK KOTA –Babinkamtobmas kel. Yudanagara Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota bersama babinsa memberikan himbauan kepada para pedagang warung nasi atou yang masih buka di siang hari saat Ramadhan untuk tutup dan mengacu aturan perda Kota Tasikmalaya, (27/03/23)
Untuk menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa, Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya kota melalui para Babinkamtibmas rajin menyampaikan himbauan ke warung-warung, agar saat Ramadhan tidak membuka warung terang-terangan.di siang hari
Salah satunya seperti yang dilakukan Babinkamtibmas kel. Yudanagara kec. Cihideung yang berlokasi di lingkungan Rw 06 Babakan Payung.
Saat itu kepada pemilik warung menyampaikan, “Agar warung yang nanti rencananya tetap pada sore minimal buka pukul 16.00 WIB,boleh buka saat Ramadhan, itu pun tidak boleh menerima yang makan di tempat”, ujarnya
Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, supaya tidak kehilangan kekhuyukannya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH.,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cihideung AKP ERUSTIANA S.Ag, “Terciptanya kondusifitas di masyarakat, kami berupaya agar selama Ramadhan tidak ada hal-hal negatif termasuk kericuhan di masyarakat gara-gara ada yang mempersoalkan warung yang buka siang hari. Karena itu himbauan ini kami sampaikan melalui Babinkamtibmas kepada para pemilik warung. Kami tidak melarang mereka buka tetapi mentatati aturan pemerintah”, imbaunya
(Red)
Komentar