TINTAJABAR.COM, GARUT – Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, SIK , M.Si dalam konfrensi Pers, hanya dalam waktu 2×24 Jam Jajaran Sat Reskrim Polres Garut mengungkap misteri penemuan sosok mayat perempuan yang pada awal ditemukan korban tidak diketahui identitas nya. Senin (08/02/2021) Loby Polres Garut Jl. Sudirman No.204 Kec. Karangpawitan Kab. Garut .
Dalam siaranya Kapolres menyampaikan bahwa penemuan mayat yang sempat menjadi heboh di media sosial karena kondisi korban saat ditemukan dalam kondisi yang tidak wajar dan menjadi misteri.
“Alhamdulillah Jajaran sat Rekrim Polres Garut dan tim gabungan Polsek wanaraja bekerja keras menggali informasi dan membuahkan hasil mengungkap misteri kematian korban.” Kata Kapolres.
Pelaku pembunuhan dengan inisial DH als Japra tidak lain adalah kekasih dari Korban yang melakukan aksi keji mengahabisi melakukan pembunuhan dengan Modus operandi Cemburu. “Saat bersama di Lokasi Tempat kejadian pelaku cemburu melihat korban chatting di Face book dengan laki-laki lain, pelaku marah langsung mencekik korban , setelah korban tidak sadarkan diri lalu korban di banting setelah itu pelaku menusukan sebilah bambu ke kemaluan korban hingga tembus ke anus, menurut pengakuan DH” ujar Kapolres.
Kronologi penangkapan DH berawal DH als Japra ditangkap kepolisian sektor Tarogong Kidul pada Rabu (3/2/2021) di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut terkait aksi pencurian celengan berisi uang jutaan rupiah.
Pelaku diketahui mengambil celengan dari dalam gudang setelah sebelumnya mengambil kunci aslinya pada Minggu (31/1/2021). DH als Japra akhirnya ditangkap Polsek Tarogong Kidul, dipimpin Panit Reskrimnya, Ipda Wahyono Aji setelah dipancing oleh korban yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan polisi.
Saat jenazah Weni Tania ditemukan pada Jumat (5/2/2021) di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, kepolisian sudah menduga bahwa DH als Japra adalah pelaku pembunuhan karena merupakan pacar korban pembunuhan.
“Dalam Kasus ini Bahwa pelaku DH als Japra dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun,” Tandas Kapolres Garut. (Hendar/Wak Puji/tintajabar.com)
Komentar