oleh

China Manfaatkan Cap Halal MUI Untuk Memasarkan Vaksin Sinovac ke Negara-negara Islam

TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Sinovac Halal dan Suci pemerintah China mengajak Indonesia untuk bersama-sama mendukung ketersediaan dan keterjangkauan vaksin COVID-19 di negara-negara berkembang dan negara-negara Islam.

Ajakan tersebut disampaikan Kantor Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) melalui pernyataan di Beijing, Senin, untuk menanggapi penerbitan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada vaksin yang dikembangkan oleh perusahaan China, Sinovac. Senin (11/01/20)

Upaya tersebut merupakan respons terhadap terbitnya sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada vaksin yang dikembangkan oleh perusahaan China, Sinovac.

Berkat dukungan pemerintah China dan pemerintah Indonesia pula, Sinovac bersama mitranya di Indonesia berhasil melakukan kerja sama penelitian dan pengembangan, pengadaan, serta uji klinis tahap ketiga hingga akhirnya berhasil memperoleh sertifikat halal, kata MFA.

Vaksin yang dikembangkan oleh Sinovac telah tiba di Indonesia dalam dua dua tahap. Vaksin tersebut sudah bisa digunakan untuk keperluan darurat.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Sinovac selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin.

Saat melakukan konferensi pers bersama BPOM, Niam melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal. Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

Komentar

Tinggalkan Balasan