TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Pernikahan Siri kini tidak hanya diakui oleh agama, tetapi juga negara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya pun telah mengeluarkan aturan bahwa pasangan nikah siri dapat memiliki kartu keluarga (KK). Bahkan anak dari pernikahan siri juga berhak mendapatkan akta kelahiran.
Mengenai hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Tatang Muhtar memastikan, bagi masyarakat yang telah melakukan nikah siri dan hendak mengajukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) akan dicatat sesuai dengan administrasi sudah terfasilitasi.
Bahkan, menurut Kadisdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan jika ada anak yang terjalin dari hasil nikah siri, maka untuk pencatatannya sama seperti yang lain, yakni ada formulirnya.
“Ini tidak ada yang istimewa, artinya setiap warga negara itu terkait pencatatan administrasi kependudukan sudah terfasilitasi. Termasuk bagi mereka yang catatan nikahnya itu belum dilakukan di KUA. Nu teu acan gaduh buku nikah tea (yang belum punya buku nikah),” ujar Tatang.
Tatang menjelaskan, kalau sudah menikah nantinya dalam kolom status perkawinan di KK ditulis Nikah Tercatat. Selanjutnya, jika nikahnya tidak mempunyai surat dari KUA akan ditulis Nikah Tidak Tercatat.
“Di kita itu ada kolom status perkawinan, jadi kalau yang sudah menikah ada surat di KUA, nanti ditulisnya itu nikah tercatat. Bagi yang nikahnya tidak mempunyai surat dari KUA atau nikah siri, nanti ditulisnya nikah tidak tercatat” jelas Tatang.
Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut sudah dilakukan sejak lama. Namun Kata dia, karena saat ini ada bahasa nikah siri yang terlihat tidak enak.
“Sebenernya pemberlakukan ini memang sudah lama, cuma karena dengan bahasa nikah siri jadi terlihat tidak enak. Namun da yang berkembang di masyarakatnya mah memang seperti itu,” jelasnya.
Tatang mengungkapkan jangan sampai dengan adanya hal tersebut banyak masyarakat melakukan nikah siri. Karena hal tersebut tetap dicatat di KK.
“Ya jangan sampai kaya gitu,” ungkapnya.
“Kapasitas disdukcapil mah dalam rangka fasilitasi kita bukan ke wilayah nikahnya. tapi ke wilayah pencatatan wilayah administrasinya, jadi bagi mereka yang kasusnya seperti itu, melalui format yang sudah dan sistem yang sudah kita siapkan mereka terfasilitasi dan administrasi kependudukannya kita punya,” tambahnya.
Tatang juga mencontohkan jika ada anak yang tidak mempunyai bapak yang jelas. Menurutnya hal tersebut difasilitasi oleh Disdukcapil dalam akta kelahirannya.
“Kemudian bagi ada anak yang tidak jelas bapaknya, nah akta kelahirannya oleh disdukcapil difasilitasi. sehingga mereka masih bisa punya akta kelahiran. Cuma nanti di Akta kelahirannya tertulis dari anak seorang ibu,” ucap Tatang.
Pihaknya juga menuturkan bahwa bagi yang nikah siri pun nantinya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap akan ditulis Kawin Tidak Tercatat.
“Sebetulnya hal itu awal-awal untuk memfasilitasi dan mendorong supaya mereka biasanya sepuh-sepuh yang lalu surat nikahnya tidak ada, supaya mereka juga punya jika di KUA itu ada Isbat Nikahnya. Jika didorong, sehingga mereka punya surat nikah,” katanya.
(Red)
Komentar