TINTAJABAR.COM, GARUT – Memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut, polsek Pameungpeuk Polres Garut bersama TNI, Satpol PP dan Dishub terus bersinergi melaksanakan upaya-upaya preventif pencegahan dengan melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pasar tradisional Kec. Pameungpeuk Kab. Garut, Jumat (22/10/2021).
Operasi Yustisi terus dilancarkan demi menghentikan penyebaran Covid 19, melalui himbauan dan edukasi Protokol Kesehatan aparat gabungan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk terus mengajak warga untuk lebih disiplin menerapkan Protokol Kesehatan, selain itu razia masker di jalan dan di tempat-tempat umum terus di lakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus tersebut.
“Pada pelaksanaan operasi kali ini Kita fokuskan pada penertiban masker, dan mengoptimalkan edukasi disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat, untuk meminimalisir penyebaran Covid 19. Apabila ada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, hanya kami berikan teguran dan berjanji agar lebih disiplin menerapkannya,” ungkap Kapolsek Pameingpeuk IPTU Dindin Maoludin.
Kegiatan ini laksanakan sesuai dengan petunjuk yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat, terkait pelaksanaan Protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Karena dengan memakai masker secara dini dapat melindungi diri masing-masing juga menekan penyebaran virus Covid 19 di Kecamatan Pameungpeuk.
“Kita harapkan dengan operasi yustisi dan edukasi secara terus menerus ini dapat menggugah kesadaran masyarakat agar menjadikan Protokol Kesehatan sebagai kebiasaan baru di tengah Pandemi Covid 19, sehingga penyebarannya dapat segera di hentikan,” pungkasnya. (Jie/tintajabar.com)
Komentar