Kadin Garut bidang industri : Wajib Vaksinasi Untuk Buruh Dan Keluarganya
TINTAJABAR.COM GARUT – Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona virus disease 2019 (Covid 19), bahwa pelaksaanan Vaksinasi diwajibkan Pemerintah, begitu juga untuk buruh/karyawan Pabrik dan keluarganya.
Di kabupaten Garut sendiri vaksinasi untuk Buruh/karyawan wajib dilakukan, Kamar dagang Industri (Kadin) Garut ditunjuk sebagai fasilitator untuk pelaksanaan vaksinasi bagi buruh/karyawan pabrik.
” Ya Kadin Garut ditunjuk sebagai fasilitator pelaksanaan vaksinasi untuk buruh/karyawan pabrik, wajib Vaksinasi gotong royong (Mandiri) untuk buruh dan kelurganya, terutama Karyawan Pabrik. “ungkap Okky Caressa Ginanjar, wakil ketua bidang industri Kadin Garut. Sabtu (5/6/2021).
Dikatakan Okky Caressa Ginanjar, ” Vaksinasi adalah upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid 19, tentunya untuk karyawan pabrik sangan diutamakan, pasalnya karyawan pabrik selalu melakukan aktivitas di luar rumah sehingga Vaksinasi wajib bagi buruh dan keluarganya, jangan sampai kembali terjadi kluster Covid 19 Pabrik.”ujarnya.
Untuk itu, Kadin Garut yang ditunjuk sebagai fasilitator pelaksanaan vaksinasi untuk buruh/karyawan pabrik akan mensukseskan program vaksinasi tersebut sebagai upaya penanggulangan Covid 19 di Pabrik-pabrik khususnya yang berada di Kabupaten Garut.
” Buruh dan keluarganya selesai di Vaksin, tentunya ini akan mendorong program pemerintah sesuai dengan Permenkes RI nomor 10 tahun 2021.
Untuk lebih jelas tehnis nya silahkan berkunjung/berkordinasi ke kantor kadin Garut di simpang lima.
Rencana dalam waktu dekat akan membuat satker yg anggota nya adalah perwakilan gugus tugas (pengurus kadin, perwakilan pemerintah daerah, dan pihak perusahaan yg terkait). “pungkas Okky Caressa Ginanjar.
(Red/tintajabar.com)
Komentar