TINTAJABAR.COM, GARUT – Pada saat rakor antara Pengurus DPP dan DPC FAGAR se-Kab. Garut bersama Komisi 1 DPRD Garut yang dihadiri oleh Sekda Garut, Kepala BKD dan Kepala Disdik Garut, melalui Zoom meeting, Dadang Sudrajat selaku sekertaris Komisi 1 DPRD Garut, mengusulkan dan meminta untuk mencukupi tuntutan dari guru honorer yang ada di Garut, agar pihak Disdik untuk dapat mengajukan anggaran sebesar 100 Milyar, sekarang kan baru realisai 34 M, maka supaya ada peningkatan insentif guru honorer baik yang di negeri maupun swasta, silahkan pihak Disdik mengajukannya, insya Allah kami dari DPRD akan mendukungnya, masa cuma dapat insentif Rp. 200.000/bulan, yah kedepan harus naik minimal sesuai dengan UMR Garut. Ujarnya tegas.
Sementara itu H. Totong selaku Kadisdik Garut, menjelaskan bahwa untuk Kouta P3K sepakat agar di ajukan sesuai data yang ada di Dapodik, sedangkan mengenai anggaran yang ada di Disdik pertahun cuma 34 Milyar, jadi sangat berat kalau semua guru honorer yang berjumlah 7100 orang harus mendapatkan insentif, untuk sementara baru yang ngajar di sekolah negeri, untuk swasa karena regulasinya tidak membolehkan, mohon maaf kami tidak bisa mengajukannya karena takut ada masalah di kemudian hari, untuk itu kalau memang perlu mendapatkan insentif untuk guru honorer yang ada di swasta mungkin, perlu adanya penambahan anggaran buat Disdik Garut dan namanya bukan insentif tapi hibah atau istilah lainnya sehingga semua guru honorer yang ada di Garut mendapatkan kesejahteraan. Imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan oleh H. Didit selaku Kepala BKD, mari kita jadikan pembelajaran dengan kasus kuota P3K tahun 2020, untuk itu mari mulai sekarang di lakukan pendataan yang riil sesuai yang ada di Dapodik serta perlu adanya komunikasi dan konsultasi antara perintah Kab. Garut dengan pihak Menpan RB dan Kementerian Keuangan tentang persoalan pengajian guru P3K tersebut. Ungkapnya.
Kami telah mendapatkan surat edaran bahwa pengajuan kuota P3K untuk tahun 2022, batal minimal pengajuannya adalah tgl 14 September 2021, kalau telat dalam pengajuan kasihan para guru honorer tersebut, sementara untuk tahun 2022, pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengangkat CPNS baru buat tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Pungkasnya. (AS/tintajabar.com)










Komentar