oleh

Pendaftaran Parpol Resmi Ditutup, Inilah Daftar Nama-nama 40 Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024

TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik (parpol) resmi daftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.

”40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU RI August Mellaz seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (15/8) dini hari.

Ia menjelaskan, 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. Selanjutnya, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.

”Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.

Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garuda
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelora
10. Partai Hanura
11. Partai Gerindra
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Golongan Karya (Golkar)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
16. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat
19. Partai Republik
20. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
21. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhinneka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan 3 kategori dalam tahap pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

”Pendaftaran parpol dimana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap,” jelas Hasyim Asy’ari di KPU RI, Jakarta, Senin (15/8) dini hari.

Dia menjelaskan, kategori pertama parpol yang mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU, ketika mendaftar dilakukan pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap. ”Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar,” ujar Hasyim Asy’ari.

Selanjutnya, kategori kedua, parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap. ”Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB,” jelas Hasyim Asy’ari.

Dia mengungkapkan, pada kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar. Sementara, ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumen, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

”Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya. KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8),” terang Hasyim Asy’ari.

Dia menegaskan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap. ”Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasar hasil pemeriksaan,” papar Hasyim Asy’ari.

Ia mengungkapkan, parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan. Pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar. Kedua, dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.

Hari terakhir penutupan masa pendataran, terdapat sembilan Parpol yang mendaftar yakni Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan. (jawapos/*Red)

banner 300250banner 300250banner 300250banner 300250

Komentar