TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Polisi membongkar sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal, dengan tersangka sebanyak delapan orang. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengungkapkan pinjol ilegal ini menggunakan nama PT TII.
Dia melanjutkan, kedelapan tersangka itu antara lain, GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28) sebagai Direktur PT TII. Seluruh tersangka diamankan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jakarta.
“Jadi di lokasi pas penggerebekan kita mendapati 86 orang, dan setelah diperiksa kita tetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, di Mapolda Jabar, Kamis 21 Oktober 2021.
Erdi melanjutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari korban (TM).
Laporan ditindaklanjuti oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dengan melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Erdi.
Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan lima barang bukti berupa ‎delapab unit hp, lima unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, satu buah micro SD.
Para tersangka disangkakan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.
“Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara, denda paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi Rp10 Milliar,” ujarnya.
(Red/TJc)












Komentar