TINTAJABAR.COM, GARUT – Ops Yustisi Penegakan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020 dan SE Bupati Garut NO. 443.2/3150/TAPEM terkait kasus Penegasan PPKM Darurat Level 3 serta Pelaksanaan Himbauan di Wilkum Polsek Cisompet Polres Garut Polda Jabar bertempat Pertokoan sepanjang jl. Raya Cisompet Desa Cisompet Kec. Cisompet kab. Garut. Jumat (8/10/2021)
Menerjunkan Sebanyak 16 personel gabungan dari Polsek Cisompet, TNI, Satpol PP, Dishub, Nakes dan komunitas Ojeg yang dipimpin oleh Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha SH.
Kegiatan dilakukan dengan pengecekan masker penggunaan Razia dan bagi-bagi masker kepada warga pengendara di Raya Cisompet Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut.
” Masih banyak yang tidak menggunakan masker, padahal saat ini kabupaten turun Dari Level 2 ke Level 3 sehingga dibutuhkan kesadaran masyarakat agar patuh pada protokol, ujar Kapolsek.
Sehingga diberikan sanksi berupa sanksi administratif seperti Teguran lisan 10 dan yang tidak pakai masker diberikan masker gratis serta mengedroankan Humanis. Selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (Red/tintajabar.com).












Komentar