oleh

Program PTSL Di Leuwigoong Garut Disinyalir Ada Pungli, Team Saber Pungli Polda Jabar Diturunkan

TINTAJABAR.COM, GARUT –Dengan adanya praktik Pungutan Liar ( Pungli ) terhadap Program Pemerintah melalui Pendataan Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa – Barat. Hal tersebut terendus oleh Tim Saber pungli Polda Jabar, sehingga pada hari Selasa (13/4/21).

Tim Saber Pungli Polda Jawa – Barat yang dipimpin langsung oleh AKBP Zul Azmi melakukan investigasi ke wilayah Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa – Barat.

Adanya dugaan program PTSL tersebut itu sudah jelas – jelas melanggar aturan dan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Tiga menteri, dimana sebagai mana di anjurkan oleh pemerintah bahwa untuk pendaftaran Program PTSL tersebut senilai Rp 150 ribu.

Namun yang terjadi di Kecamatan Leuwigoong, Desa – desa yang mendapatkan program PTSL mereka mematok harga sebesar Rp 250 ribu.

Hal tersebut menurut keterangan dari salah seorang RT yang enggan disebutkan namanya, pada saat diwawancarai awak Media.

Ia mengatakan, bahwa bagi masyarakat pemohon program PTSL mereka harus membayar sebesar Rp 250 ribu per bidang. Terjadinya permintaan terhadap para pemohon Program tersebut, itu pada bulan Februari Minggu ketiga.

” Pada waktu Minggu ketiga bulan Februari, semua masyarakat para pemohon, mereka dipinta uang sebesar Rp 250 ribu, lalu dana tersebut diserahkan langsung kepada bendahara desa. Menurut RT, adanya permintaan dana untuk program PTSL sebesar Rp 250 ribu. Atas anjuran dari desa,” katanya.

Lanjut dia, namun disisi lain saya selaku Ketua RT merasa heran. Pasalnya, ketika saya melihat di desa Sindangsari dengan program yang sama untuk permohonan PTSL ini.

Para pemohonnya diminta sebesar Rp 150 ribu dulu, sedangkan untuk sisanya Rp 100 ribu. Para pemohon baru akan membayar setelah sertifikatnya tanahnya selsesai. Ucapnya.

Sementara menurut Ketua Tim Saber Pungli Polda Jabar, AKBP Zul Azmi. Dia mengatakan, dengan adanya dugaan terjadinya pungutan liar atas program PTSL, hal itu sudah terendus dan sudah ramai di dalam pemberitaan.

” Namun disini kita dari Tim Saber Pungli Polda Jabar, saat ini sedang melakukan klarifikasi kepada waraga masyarakat, para ketua RT maupun Ketua Rwnya. Mungkin setelah itu kami akan segera menindak lanjuti kepada penyelidikan,” kata Zul,

menurutnya. Adanya program PTSL yang ada di Kecamatan Leuwigoong ini, informasi yang kita terima disitu terjadi adanya dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) yang dilakukan oleh desa – desa yang mendapatkan program tersebut.

Kalau mereka menyesuaikan adanya anjuran dari pemerintah dan itu sudah ditetapkan sebesar Rp 150 ribu.” Kami saat ini melihat perkembangan, apabila benar tidak sesuai aturan dan anjuran dari pemerintah.

Hal tersebut sudah jelas Pungli dan kita akan lanjutkan ketahap pemeriksaan terhadap semua Kepala desa ( Kades ) dan Panitia yang ada ada di Kecamatan Leuwigoong,” Tegasnya (Red/tintajabar.com)

banner Suki banner Suki banner Suki banner Suki banner Suki

Komentar

Tinggalkan Balasan