TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Seorang pria berinisial ER (33) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. ER ditangkap dalan kasus aksi Brutal dengan Mengancam masyarakat.
Dalam konfrensi pers Kasat Reskrim Poltabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menjekaskan kronologi kejadian bahwa pelaku menembakkan senjata api itu sebanyak 4 kali ke berbagai arah dolilokaai Pasar Induk Caringin Bandung yang pada waktu itu situasi sedang banyak aktivitas.
“Pada saat kejadian Polsek Babakan Ciparay dibantu Resmob Polrestabes langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya, dari kejadian tersebut tidak ada korban dalam aksi itu,” kata Adanan. Senin (12/4/2021).
Dari keterangan yang didapat kejadian tersebut pelaku ER mencari seseorang dengan inisial A, SE mencari A dengan alasan karena adanya dendam, karena yang di cari tidak diketemukan SE merasa kesal.
“Pelaku ini datang ke sana tujuannya untuk mencari seseorang dengan inisial A, dia tidak terima karena salah satu pegawai yang bersangkutan (pelaku-red) ini dipukuli,” katanya.
Barang bukti yang didapat dari SE adalah senjata gengam berjenis Glok Airgun yang kepemilikan dan sumber senjata tersebut masih dalam pendalaman Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Dari pengakuan SE pada saat ini memikiki Kartu Anggota Organisasi pemilik senjata api.
” Permasalahan adanya KTA kepemilikannya kami sedangbmendalami, Apakah memperolehnya dengan cara yang benar, siapa yang mengeluarkannya akan kami periksa, dan saat ini kami sedang mendalami apakah pelaku bisa dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senpi termasuk motif kepemilikannya.” kata dia.
Sementara itu, pelaku ER mengaku tidak bermaksud untuk melukai seseorang. Dia pun mengaku bersalah dan menyesali telah melakukan aksi yang membahayakan keselamatan jiwa warga.
ER yang sehari-hari sebagai pedagang menjelaskan bagaimana dia mendapat Senpi tersebut, ER membeli dari Toko Online seharga Rp 3 jt sudah termaauk KTA Kepemilikan senpi.
“Saya mendapat senjata itu dari toko daring, dan mendapat kartu anggotanya juga dari paketnya,” kata pelaku. (Red /tintajabar.com)
Komentar