oleh

3 Makna Kemerdekaan Republik Indonesia

3 Makna Kemerdekaan Republik Indonesi

Oleh : Aep Saepudin, S.Ag

TINTAJABAR.COM, GARUT – MERDEKA satu kalimat yang terngiang dalam setiap peringatan HUT RI, tidak terasa NKRI sekarang sudah memasuki usia ke 77 tahun.

Itu artinya kalau melihat usia, berarti Bangsa Indonesia sudah memasuki masa tua, artinya sudah banyak makan asam garamnya, apakah di usia 77 tahun ini, seluruh rakyat Indonesia sudah bisa dikatakan kaya raya atau biasa-biasa saja .. ?

Fakta di lapangan masih banyak rakyat yang sengsara, ada anak yang bergizi buruk, petani yang belum mampu beli pupuk, pedagang Kaki Lima yang bangkrut akibat adanya pandemi Covid-19 sehingga barang jualannya tidak laku/sepi pembeli …?

Ada 3 Makna Kemerdekaan yang harus kita lakukan sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) yang baik dan benar, yaitu :

1. Mensyukuri nikmat kemerdekaan, kalau dulu para pahlawan dan pejuang rela untuk mengorbankan harta, tahta, tenaga, pikiran bahkan berkorban jiwa raga, kita sekarang hanya berkewajiban untuk mensyukurinya dengan cara memanfaatkan sumber daya alam yang ada di negeri khatulistiwa ini dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan kesejahteraanbagi seluruh rakyat Indonesia.

Allah SWT berfirman yang artinya, “Barangsiapa yang mensyukuri nikmat, maka Allah akan menambah nikmat yang lebih banyak dan barang siapa yang mengingkari/mengkupurinya, maka tunggu Adzab dari Allah SWT sangat pedih”.

Maka jangan disalahkan ketika sekarang Bangsa Indonesia banyak terjadi musibah seperti Kebanjiran, Gempa Bumi, Longsor, Kebakaran, Pesawat terbang jatuh, Kapal Tenggelam, Pandemi Covid-19 yang belum berhenti, mungkin ini karena tidak mau mensyukuri nikmat kemerdekaan.

2. Mengisi Kemerdekaan dengan cara mentaati peraturan dan perundangan-undangan, mari kita jadikan hukum sebagai panglima, siapapun yang melakukan pelanggaran harus diberikan sangsi/hukuman, baik itu pejabat, aparat, birokrat, konglomerat sampai dengan rakyat melarat harus mau merima konsekuensi hukum karena negara Indonesia adalah negara hukum. Undang-Undang dibuat untuk di taati bukan untuk dilanggar …!!

Kemudian sebagai WNI kita harus bisa mengisi kemerdekaan ini dengan cara melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai profesinya masing-masing.

Menjadi hakim maka putuskanlah perkara sesuai aturan yang ada dalam KUHP. Benar katakan benar, Salah katakan Salah, Jangan ada Rekayasa/Skenario dalam penegakan supremasi hukum. jadi anggota Dewan/Legislatif maka buatlah aturan (Undang-undang/Perda) yang selalu berpihak dan menguntungkan rakyat, jadi Polisi maka Ayomi lah masyarakat dengan baik dan penuh keikhlasan karena sesungguhnya polisi itu adalah pengayom masyarakat, jangan ada udang di balik batu ….? Seorang Pelajar/Mahasiswa maka bersemangatlah untuk mencari ilmu pengetahuan sebagai bekal kehidupan sehingga bisa membedakan mana yang benar dan yang salah, mana Haq dan mana yang Bathil. Maka Katakan yang Haq walaupun itu pahit …!!

3. Menjaga Kemerdekaan dengan cara menjada diri kita masing-masing jangan sampai melakukan perbuatan dosa, melanggar aturan dan terjerumus kedalam kemaksiatan, perselingkuhan serta kemungkaran.

Menjaga keluarga kita agar terhindar dari siksa api neraka. Sebagaimana Firman Allah dalam kitab suci Al-Qur’an, “Jagalah dirimu dan keluarga mu dari siksa api neraka”.

Menjaga NKRI dari ancaman, tantangan, rintangan dan hambatan, jangan sampai negeri yang kaya raya ini di jajah kembali oleh bangsa Asing dan Aseng.

Para Pejuang Bangsa Indonesia menginginkan kemerdekaan dan keadilan sosial ini bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan Pancasila Sila ke 5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) karena sesungguhnya arti dari demokrasi yang sebenarnya adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
(Frisca/TJc)

banner 300250banner 300250banner 300250banner 300250

Komentar