TINTAJABAR.COM, GARUT – Berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan SE Bupati Garut NO. 443.2/3150/TAPEM terkait Penegasan PPKM Darurat Level 3, Polsek Cisompet Polres Garut Polda Jabar menggelar Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Cisompet.
IPTU Hilman Nugraha SH, Kapolsek Cisompet mengatakan operasi yustisi yang di gelar Polsek Cisomoet adalah sebuah program rutin dalam rangka menekan penyebaran covid-19 dan Keparuhan warga masyarakat dalam Protokol Kesehatan.
“Jajajaran Polsek Cisompet dengan dibantu TNI, Satpol PP, Dishub dan Tenaga kesehatan menggelar Ops Yustisi di Jl Raya Grt Pamengpeuk depan mako Polsek Cisompet Ds.Cisompet Kec. Cisompet Kab Grt. Cisompet, dengan Sasaran warga yang nelintas baik pejalan kaki dan pengguna kendaraan baik R2 maupun R4 yang melintas,” kata kapolsek. Kamis (7/10/2021).
Kapolsek cisompet menjekaskan selain stasioner mobile petugas gabungan pula melakukan patroli ke lokasi Kawasan patuh Prokes Pasar Rakyat Cisindang Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut.
“Petigas gabungan melakukan patroli dengan menyasar aktivitas di kawasan patuh prokes di pasar cisindang, karena yang rentan dengan banyaknya warga melakukan aktivitas dimana warga yang belanja dan pedagang jangan sampai lalai dalam prokes,” jelasnya.
Kegiatan ops yustisi berjalan dengan aman dan lancar dengan mengedepankan protokol kesrhatan. (Red/tintajabar.com)
Komentar