TINTAJABAR.COM, GARUT – Kepolisian Sektor (polsek) Garut Kota Polres Garut berhasil membekuk Seorang pemuda yang berinisial R (27 thn) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian spesialis kendaraan sepeda motor di wilayah Garut Kota, Kabupaten Garut, ditangkap polisi.
“Dia (R-red) ditangkap dan ternyata buronan kasus curanmor yang selama ini diburu polisi selama ini,” kata Kepala Polsek Garut Kota Kompol Deden Mulyana SH., MH, Minggu (12/9/2021).
Kapolsek Garut Kota menuturkan, penangkapan tersangka R pada hari jumat (10/9/2021) malam warga mencurigai adanya dua orang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan diduga hendak melakukan pencurian di warung bensin eceran kawasan Garut Kota.
Karena adanya gerak-gerik dari dua orang tersebut warga melaporkan kepada polisi, tidak berapa lama polisi langsung menuju lokasi kejadian tersebut berbekal laporan warga.
“Awalnya warga curiga melihat gerak-gerik pelaku dan kawannya di kios bensin, lalu mereka melaporkannya kepada kami, dan kami berhasil menangkap satu orang dan seorang lagi berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut R digelandang ke Polsek Garut Kota didalam pemeriksaannya polisi mendapatkan dua barang Kunci T dan Astag yang kedua benda tersebut yang biasa di gunakan spesialis pencurian motor (curanmor-red) untuk membobol lubang kunci kontak.
Dari hasil interogasi R di Mapolsek Garut Kota R diketahui ternyata adalah seorang yang terdaftar dalam Pencarioan Orang (DPO) dalam Kasus Curanmor.
“Dari hasil interogasi bahwa R ini telah melakukan tindak kriminal pencuruan sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah perkotaan Garut dan ada juga daerah lainnya,” kata Kompol Deden.
Kapolsek masih melakukan pengembangan guna mengungkap dan mengejar anggota sindikat ciranmor lainnya.
“Untuk R, dia akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucap Deden.
Kapolsek mengingatkan kepada warga masyarakat jika saat ini aksi kejahatan curanmor di wilayah perkotaan Garut masih terbilang marak.
“Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dengan tidak memarkir kendaraan bermotor di sembarang tempat serta selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.” Pungkasnya. (Jie/Red/ tintajabar.com)












Komentar