TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 salah satunya mengatur nilai upah minimum tidak melebihi 10 persen.
Permenaker tersebut ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022, seperti dilihat dari Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemenaker.
Berdasarkan pasal 6 dalam permenaker tersebut, penyesuaian nilai upah minimum tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun dalam pasal 7 dijelaskan penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak melebihi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Selanjutnya, pada pasal 8, disebutkan penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.
Syarat tertentu tersebut antara lain rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.
Berikut link Permenaker 18 Tahun 2022 bisa diunduh disini.
Itulah informasi mengenai kenaikan upah minimum oleh Kemnaker.
***
Komentar