TINTAJABAR.COM, GARUT – Masih banyaknya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Garut dan berdasarkan catatan di Dinas kesehatan Kabupaten Garut terdapat 2.292 ODGJ, selama tahun 2021.
Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan meluangkan waktu untuk berkunjung ke Kampung Bisoroh RW 14 Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu. Dimana Yudha melihat ada seoarng ODGJ yang kondisinya sangat memprihatinkan dan perlu bantuan dari Pemerintah Daerah.

Yudha Puja Turnawan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut menyoroti masalah penanganan ODGJ di Kabupaten Garut yang perlu dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasalnya banyak ODGJ di Kabupaten Garut yang terkesan masih terabaikan. Sehingga diperlukan langkah nyata dan intensif dari Pemerintah Kabupaten Garut sebagai salah satu pihak yang paling ditekankan dalam Undang-undang untuk menangani masalah ODGJ tersebut.
Yudha menjelaskan, dalam undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, banyak pasal yang menyebut tanggung jawab Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terhadap penanganan ODGJ.
Misalnya disebutkan di dalam pasal 4 ayat (2) BAB II tentang Upaya Kesehatan Jiwa. Disebutkan bahwa upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Dimana pada ayat (1) sendiri disebutkan bahwa upaya kesehatan jiwa dilakukan melalui kegiatan antara lain secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Yudha menggaris bawahi dalam hal tanggung jawab di sini Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah harusnya yang lebih bertanggung jawab dalam penanganan ODGJ. Walaupun masyarakat juga dalam hal ini diberi tanggung jawab untuk hal itu.
“Konteks penanganan itu tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyediakan SDM-nya, menyediakan fasilitas kesehatan jiwanya,” ujar Yudha.
“Ya anggap lah karena Pemprov uangnya lebih banyak, nah di kita (Pemerintah Kabupaten) minimal ada penanganan di tingkat klinik, atau puskesmas. Kemudian ada sistem rujukan,” tambah Yudha.
Lebih lanjut Yudha menjelaskan, di dalam undang-undang nomor 18 tahun 2014 itu masih banyak lagi pasal yang secara eksplisit menyebut tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanganan ODGJ.
Antara lain misalnya, di dalam pasal 23 undang-undang no 18 tahun 2014 itu kembali disinggung tentang tanggung jawab pengawasan pemerintah daerah.
Disebutan dalam pasal 23 ayat (3): Pelaksanaan ODGJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah agar manfaat dan keamanannya dapat dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya di pasal 39 disebutkan: perencanaan sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan memperhatikan:
a. jenis upaya penyelenggaraan kesehatan jiwa dibutuhkan oleh masyarakat
b. jumlah fasilitas pelayanan di bidang kesehatan jiwa dan
c. jumlah tenaga kesehatan dngan kompetensi di bidang kesehatan jiwa yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan jiwa.
Kemudian di pasal 40 aat (1) disebutkan: Pengadaan dan peningkatan mutu sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

Pasal 41 disebutkan: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa.
pasal 42 disebutkan: pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa.
Pasal 47 disebutkan: fasilitas pelayanan di bidang kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalma pasal 45 didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah , atau masyarakat.
pasal 58 ayat (2) disebutkan: pemerintah daerah provinsi bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mendirikan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
pasal 79 disebutkan: pemerintah dan pemerintah daerah mengatur ketersediaan obat psikofarmaka yang dibutuhkan oleh ODGJ sesuai standar
pasal 80 disebutkan: Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan penatalaksanaan terhadap ODGJ yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.
pasal 81 disebutkan: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.
Dengan melihat banyaknya pasal yang menyebut secara eksplisit tentang tanggung jawab pemerintah daerah ini, Yudha berharap ada langkah serius yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut guna penanganan ODGJ. Pungkasnya. (WP/tintajabar.com)






Komentar