TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Apakah kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan? Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang ditanggung. Sebab, terdapat beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung.
Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.
Namun, tidak semua kecelakaan lalu lintas tunggal ditanggung, karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero), seperti korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.
Lantas, apakah ada kecelakaan yang tidak ditanggung? BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan. Ada 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, seperti dilansir laman indonesiabaik,
Kasus yang tidak ditanggung antara lain kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian, dan kecelakaan lalu lintas ganda.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya. Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.
Sementara kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja. Terakhir, kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara 2 kendaraan atau lebih.
Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.
***
Komentar