TINTAJABAR.COM, GARUT – Dalam rangka membantu dan meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam proses penceraian, gugat cerai, sidang itsbat untuk mendapatkan buku nikah karena sudah puluhan tahun menikah tapi belum punya buku nikah, DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kab. Garut bekerjasama dengan MPC FAHMI TAMAMI Kab. Garut akan menggelar kepedulian umat dalam upaya membantu dan meringankan serta menentramkan keluarga yang telah lama ber rumah tangga tapi belum memiliki buku nikah.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Yadi S. Saputra, SH, MH di rumahnya, Jl. Raya Leles – Kadungora pada saat Ketua MPC FAHMI TAMAMI Kab. Garut bersilaturahmi dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kab. Garut pada hari Rabu,14/12/2022.
“Insya Allah, DPC KAI (Kongres Advokat Indonesia) siap membantu warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan jasa untuk proses penceraian, gugat cerai, sidang itsbat untuk mendapatkan buku nikah secara gratis dengan syarat orang yang mengajukan penceraian, gugat cerai dan sidang itsbat nikah tersebut harus berkatagori tidak mampu dan tentunya harus dilengkapi persyaratan seperti KTP dan KK serta SKTM dari Desa/Kelurahan. Ujarnya.
Selanjutnya di tuturkan Kang Yadi, insya Allah pada bulan Januari 2023 ada Program Peduli Umat untuk pelayanan jasa tersebut diatas secara gratis, untuk itu bagi warga Garut yang ingin mendaftar secara kolektif bisa datang langsung/menghubungi Ketua MPC FAHMI TAMAMI Kab. Garut (082320767440) Insya Allah kalau pesertanya ada 30 orang bisa di lakukan sidangnya di tempat tinggal/kampung/desa tersebut. Imbuhnya.
Sementara itu Aep Saepudin selaku Ketua MPC FAHMI TAMAMI Garut menyambut positif program dari DPC KAI, ini sangat membantu sekali bagi warga masyarakat yang ingin memiliki buku nikah karena sesuatu hal dulunya tidak bisa mendaftar ke KUA, sekarang ada solusinya dengan melakukan sidang itsbat nikah, insya Allah berkah dan prosesnya mudah & cepat. Ucapnya.
Sedangkan bagi yang mau melakukan penceraian atau gugat cerai bisa juga kami bantu secara gratis tapi khusus bagi yang kurang mampu yang dibuktikan dengan SKTM dari Desa/Kelurahan. Imbuhnya.
Sementara bagi yang mampu bisa kami bantu juga untuk proses penceraian/gugat cerai, untuk biaya nya tentunya bisa nego/bermusyawarah yang penting kami ingin berbagi kebaikan bagi para janda yang di tinggalkan oleh suaminya beberapa tahun/puluhan tahun sehingga mereka tidak bisa menikah lagi karena tidak punya surat keterangan cerai dari Pengadilan Agama. Ingat berumah tangga itu harus tercatat di KUA biar nantinya ketika terjadi perceraian, wanita tidak di rugikan dalam penetapan ahli/sengketa waris dari pernikahan tersebut. Pungkasnya.
(Aep S/Red)
Komentar