oleh

Kapolres Garut : ke 9 Anak Penyalahan Obat Akan Direhabilitasi

TINTAJABAR.COM, GARUT – Pasca Penangkapan dan pengungkapan Kasus penyalahgunaan tindak pidana di bidang kesehatan dan tenaga kesehatan oleh Team Khusus Sancang Polres Garut Klik Disini . Kepolisian Resor Garut menyerahkan sembilan anak usia remaja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, untuk menjalani pembinaan dan rehabilitasi karena terlibat dalam praktik penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Selanjutnya akan dilanjutkan oleh BNNK untuk pembinaan dan rehabilitasi,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang atau tidak dijual bebas di Markas Polres Garut, Selasa (21/9/2021).

Mereka, kata Kapolres, berhasil diamankan saat melakukan transaksi jual beli obat-obatan yang berdasarkan undang-undang kesehatan dilarang untuk dikonsumsi tanpa resep dokter.

Akibat perbuatannya itu, kata dia, semua dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan untuk kepastian hukum, berikut mengamankan barang bukti sekitar seribuan butir obat, minuman keras, dan 15 unit sepeda motor.

“Untuk para pembeli kami sudah bekerja sama dan berkolaborasi dengan BNNK Kabupaten Garut untuk dilanjutkan dengan kegiatan pembinaan dan rehabilitasi,” tutur Wirdhanto.

Wirdhanto mengungkapkan, alasan menjalani pembinaan dan rehabilitasi karena yang bersangkutan hasil tes urine tidak ada zat berbahaya lainnya atau negatif psikotropika maupun metamfetamin atau jenis sabu.

“Pengecekan tes urine dari para pembeli semuanya dalam keadaan negatif psikotropika maupun metamfetamin,” ungkap Wirdhanto.

Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, maupun obat-obatan lain yang tujuannya untuk mabuk.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bisa berhati-hati dan perketat pengawasan pada anaknya pada putra putrinya,” katanya. (***Red/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar