oleh

Kapolres Tasikmalaya Apresiasi Kinerja Sat Reskrim Dalam Pengungkapan Petani Ganja

TINTAJABAR.COM, KAB. TASILMALAYA – Polres Kabupaten Tasikmalaya Gelar Konferensi Pers di Mako Polres Ungkap 30 Batang Ganja yang di tanam Iwan Alias Pate (50).

Satuan Narkoba Tasikmalaya baru pertama kalinya mengungkap kasus ini, melakukan penyamaran selama satu minggu untuk mengungkap keberadaan pohon ganja yang di tanam Iwan alias Pate yang berasal Bantarkalong, tepatnya di Kp Pugeran, Desa Sukamaju dan penyamaran tersebut tukang mencari rumput dan pengembala kerbau.

AKBP Rimsyahtono Kapolres Kabupaten Tasikmalaya mengucapkan selamat kepada Sat Res Narkoba karena sudah berhasil mengungkap tanaman pohon ganja.

“Sudah seminggu anggota kami melakukan pengintaian, mencari informasi, karena di Bantarkalong ada penyuplaian pohon Ganja.”Tegas Rimsyah saat Jumpa Pers di Mako Polres, Selasa (19/10/2021).

AKBP Rimsyahtono menambahkan bahwa anggotanya selama satu minggu yang menyamar sebagai tukang rumput dan pengembala kerbau.

“Satnarkoba berhasil mengamankan 30 batang pohon ganja ada yang masih kecil ada yang sudah siap panen, tersangka berjumlah satu orang sekaligus sebagai pemilik lahan dan menanamnya dengan cara tumpangsari di satukan dengan pohon cabai karena tingginya sama biar gak kelihatan.”Ujarnya.

Dari tanam pohon ganja, untuk di konsumsi dan di jual dan dalam satu tahun panen baru satu kali panen. Polres Kabupaten Tasikmalaya akan mendalami kasus menanam pohon ganja di Bantarkalong. Lalu, bibit ganja pihaknya membeli dari temenya yang masih dari Tasikmalaya.

Ancaman hukumanya 5 tahun, Polres Tasikmalaya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya hindari narkoba jauhi narkoba.

“Wilayah hukum Polres Kabupaten Tasikmalaya baru pertama kali mengungkap ganja, dan kurang nyaman juga Kabupaten Tasikmalaya ada penghasil ganja khususnya Bantarkalong.” Pungkasnya. (RZ/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar