Mendobrak ‘Kepalsuan’ Sistem Politik Kita : Mengawal Kedaulatan Rakyat
Oleh : Epi Zaenal Hanafi
TINTAJABAR.COM, GARUT – Setiap menghadapi perhelatan pemilu, baik pemilihan calon legislatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden, rakyat seolah dihadapkan kepada situasi keterpaksaan. Tidak ada pilihan lain selain memilih calon yang tersedia (sudah dipilih pihak lain). Terpaksa harus memilih calon yang sudah ditetapkan parpol.
Mekanisme seperti itulah yang diatur UU Politik dan UU Pemilu kita. Kita sangat paham bahwa undang-undang diatur dan dibuat berdasarkan pihak-pihak yang berkepentingan pembuatnya. Parpol yang diwakili para anggota parlemennya berusaha mengkondisikan UU Politik dan Pemilu sesuai dengan kepentingannya.
Munculnya kesadaran rakyat yang merasakan terjadinya anomali dalam mekanisme penentuan caleg maupun capres saat ini tercermin diantaranya akibat semakin mendominasinya uang dalam proses politik, banyaknya ketidakpuasan atas kinerja parpol dan DPR maupun ketentuan presidential threshold 20% yang dianggap tidak mengakomodir hak rakyat untuk memilih secara bebas presidennya.
Menghadapi berbagai anomali politik yang memberangus kedaulatan rakyat ini perlu terobosan-terobosan politik sebagai solusinya. Cara-cara out of the box menjadi sebuah keharusan. Kekuatan rakyat sipil harus berinisiatif di saat parpol lumpuh tidak berkutik dalam situasi anomali ini.
Sudah saatnya rakyat segera bangkit. Salah satunya sebagai tindakan radikal adalah mengajukan petisi untuk dibentuk Panitia Penyeleksi Parpol dan Politisi (P4) yang berisi untuk mengkritisi kualitas dan kredibilitas *partai politik* secara institusional (organisasi politik), perekrutan *kader politik (politisi)*. Apalagi mereka ini yang akan menduduki posisi-posisi elit dalam struktur kepengurusan parpol maupun capres dan cawapres.
Panitia Penyeleksi Parpol dan Politisi ini tentunya mereka adalah orang-orang berkompeten secara kapasitas akademik (professional) juga orang-orang yang diakui kredibilitas moralitas (amanah) dan kenegarawanannya. Mereka dipilih oleh para ahli dari berbagai perguruan tinggi kita.
Panitia Penyeleksi Parpol dan Politisi ini menyeleksi pendaftaran parpol, keanggotaan parpol (kader partai) dan penentuan Capres dan Cawapres. Panitia ahli ini akan menyeleksi para calon politisi termasuk kandidat Capres dan Cawapres dalam berbagai aspek kapasitasnya : intelectual skill (kapasitas intelektual), emotional skill (kapasitas emosional), statemanship skill (kapasitas kenegarawanan) dan spiritual skill (pemahaman dan ketaatan terhadap keyakinannya dinilai oleh masing-masing agamawannya).
Terlepas dari hasil judicial review atas ketentuan undang-undang yang mengatur presidential threshold yang sedang berproses di MK saat ini, petisi ini akan menjadi terobosan politik yang dijiwai oleh sprit kedaulatan rakyat. Terobosan yang arahnya kepada perubahan perundang-undangan, khususnya UU Politik dan Pemilu yang memberikan wewenang kepada rakyat untuk memastikan bahwa politisi yang akan mengabdi kepada mereka adalah orang-orang yang kredibel, baik secara professional maupun amanah.
Mereka yang lolos dari Panitia Penyeleksi Parpol dan Politisi ini diserahkan kepada otoritas lainnya. Parpol yang lolos diserahkan proses pendaftarannya ke Kemenhukham. Calon keanggotaan dan pengurus partai diserahkan kepada masing-masing Parpolnya. Sementara untuk proses caleg dan capres/cawapres yang nantinya diserahkan kepada KPU untuk diseleksi adminisratifnya.
Usulan pembentukan Panitia Penyeleksi Parpol dan Politisi ini kemungkinan besar akan mendapat resistensi luarbiasa dari parpol dan pihak-pihak lain yang selama ini menikmati dari kelemahan sistem politik kita saat ini. Pada saat yang sama, rakyat akan semakin paham pihak mana saja yang selama ini menjadi benalu bangsa dalam mewujudkan rakyat sebagai pemegang penuh kedaulatan politik Republik ini.
Bangsa ini masih optimis bahwa masih ada parpol-parpol yang memiliki komitmen untuk bersama-sama membangun demokrasi; mengembalikan kedaulatan kepada rakyat sepenuhnya. Peluang bagi mereka untuk membuktikan kepada rakyat bahwa parpol adalah pilar demokrasi yang menjadi juru bicara rakyat. Hadir sebagai kekuatan politik yang semata-mata menyuarakan kepentingan rakyat.
Panitia Penyeleksi Parpol dan Politisi ini tidak bisa menjamin 100% kehendak rakyat, hadirnya parpol dan politisi (pemimpin) yang ideal, tetapi paling tidak rakyat disodorkan oleh parpol yang berkualitas untuk memilih caleg, capres dan cawapres yang secara ikhtiar telah memenuhi syarat bibit unggul dan bisa dipertanggungjawabkan, baik secara professional maupun moral (amanah). Rakyat terhindar dari bandit-bandit politik, penipuan atau rekayasa politik yang selama ini berlangsung.
(Frisca/AS)










Komentar