TINTAJABAR.COM, GARUT – Garut Tarogong Kidul, Menindak lanjuti pemberitaan tanggal 20 Agustus 2022 dan tanggal 30 September 2022, tentang adanya penyerobotan dan pengrusakan lahan perkebunan PTPN VIII Cisaruni Cikajang Kabupaten Garut, dilakukan oleh beberapa warga masyarakat yang tergabung di dua Desa, yakni Desa Margamulya dan Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, yang berujung di meja hijau.
empat petani asal Cikajang pada hari Rabu,(04/01/2023) sekira pukul 14.00 WIB kembali menjalani proses persidangan yang ke-4 di Pengadilan Negeri Garut Jalan Merdeka No.123 Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, di duga penyerobotan dan pengrusakan lahan perkebunan PTPN VIII Cisaruni.
Adi Sukmawadi selaku Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara ( SABUN) VIII Cisaruni menyampaikan dan mengklarifikasi kronologis dari kejadian awal sampai sekarang saat d temui di Pengadilan Negeri Garut.
Dengan adanya kabar simpang siur yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya, Adi memberikan sedikit biologis, “Meskipun ada beberapa informasi yang sudah di dapatkan, seperti diketahui bersama bahwa kegiatan ini sudah berlangsung lama dari Maret 2021 kalau tidak salah, faktanya di lapangan itu terdapat tanaman teh yang secara tidak langsung mereka rusak, mereka babad, mereka tebang tanpa ijin, meskipun dalam pelaksanaan mereka mengatakan terlantar fakta di lapangan tidak seperti itu, konon notabene nya tanaman teh itu tanaman yang bisa berdiri tegak kurang lebih mencapai 50 tahun. Jadi saya katagorikan itu pengrusakan, tidak ada istilah terlantar, karena mungkin kita bekerja berdasarkan skala prioritas dan di lapangan pun ada buktinya, tanamannya pun masih hidup dan akarnya pun bisa terlihat walaupun terlantar, kan kita ada rotasi pekerjaan, tidak bisa melotot tiap hari di situ, kadang-kadang kesitu bisa sepuluh hari, dua puluh hari ada giliran tekniknya seperti itu”, tuturnya
“Selanjutnya berdasarkan perhitungan kita yang tadi saya pernah katakan, itu tanaman lama dilihat dari visualnya, akarnya akar serabut adapun kerugian yang dialami kurang lebih 127 M itu perhitungannya ada, jadi kita perhitungkan dengan nilai jual dan aset kita yang ada, dengan luas menurut laporan terakhir 60 Hektare, tadi pagi dapat informasi ada lagi kegiatan disana, daerah yang di rusak di gedung satu Cisaruni Cikajang”, ucapnya.
Adi menambahkan, “Untuk PMDK sebetulnya itu tanah managmen, mereka punya program untuk memperdayakan masayarakat setempat, tentunya berdasarkan pengajuan, makanya ini kan tahapan-tahapan pernah kita tempuh dengan adanya musyawarah segala macam, saya bingung kalau mereka mengatakan hal seperti itu, seperti apa mereka menempuhnya, fakta di lapangan ada juga program seperti itu, makanya saya tidak habis pikir mereka mengatakan, ya sama juga kita berdiri di atas masarakat dan notabene nya kalau karyawan kembali ke rumah ya rakyat.
Tetap kita juga libatkan masarakat artinya kita libatkan bukan di Cisaruni saja, kita juga punya beberapa kebun Jabar Banten, Garut, Bandung, Bogor, banyak hal jadi sangat tidak pas kalau mengatakan ada hal seperti itu,makanya dari beberapa tuntutannya pada kemana ?
Yang pertama mereka tunggu, membubarkan PTPN VIII, yang ke dua saya dengar mengaudit segala macam, ya kalau mau di proses ya silahkan kalau memang ada penyelewengan ya silahkan kita proses”, kata Adi
“Sama juga di semua pihak pun bisa terjadi yang pasti ada koordinasi dan komunikasi dari semua pihak. PMDK tidak membabat teh notabene nya kan gini dulu secara kronologis nya dari area area ya di okupasi jadi kita rangkul supaya mereka itu mengakui tanah kita tanah PTPN VIII, jadi pada dasarnya kita itu sedikitnya untuk memperdayakan, jadi tidak seperti itu sebetulnya. Lebih jelasnya ada bagian yang terkait untuk seperti itu, karena saya sendiripun disini sebagai Serikat Pekerja hanya mewakili dari karyawan yang notabene nya mereka yang bekerja di sana hanya menyampaikan mengikuti proses yang terjadi. Jauh jauh datang dari Bandung kita mengikuti emang ini prosesnya”, tuturnya.
Adi menambahkan, “PMDK itu pada fakta nya di lapangan ada membudidayakan ke arifan lokal, kaya menanam kentang, sayuran semacam tanaman musim lah karena kita batasi kita ambil alih lagi, kita tanami lagi seperti kayu-kayu atau teh lagi dengan notabene nya yang sudah rusak. Jadi tidak sembarangan membabat tanaman yang sudah ada. Ya mungkin tadi saya garis lurusnya, coba kita sampaikan masih lemahnya koordinasi, komunikasi mungkin kepada pihak pihak tertentu seperti ke masayarakat ke desa dilain pihak itu berjalan baik dan benar,”, ujarnya
“Dengan di bawanya ke pengadilan, makanya sedikit konfirmasi karena saya tidak mengikuti secara utuh saya dapat laporan dari ketua unit ke ketua umum, pada waktu bulan apa ya saya melakukan aksi itu, saya mendukung pengadilan ya karena itu sudah matang. Karena turunnya ada di unit karena saya di pusat di Bandung, sudah sejauh mana karena sudah beberapa kali, kita sudah lakukan mediasi, karena mediasi beres di babad lagi, mediasi beres besok di tebang lagi. Sampai ada video nya juga di kita beberapa karyawan metik histeris ada yang menjerit, begitu dia mau panen tanamannya sudah gak ada sudah di babad segala macam seperti itu” terang Adi
“Selanjutnya untuk menindaklanjuti kemarin hasil audensi yang di lakukan oleh petani, kita apapun bentuknya itu kita hormati proses mereka dan itu dilindungi oleh Undang Undang melakukan audensi, ya kita juga berharap tidak satu pihak, anggota dewan seperti apa ya, kita juga responnya seperti apa, paling tidak kita juga bisa memberi penjelasan satu sisi mereka masyarakat kita juga masyarakat, dia punya hak pilih kita juga punya hak pilih, jadi semua juga sama. Kita punya tiga kebun mempuyai hak pilih yang sama, Dewan-dewan ini juga punya hak pilih juga dari kita” jelasnya
“Ya tentunya berembuk pun mau berembuk di suatu tempat yang memfasilitasi ya kita. Ya saya dengar ada statement dari beberapa anggota DPR yang memojokkan perkebunan walaupun kita bedah berapa sih pendapatannya yang kita sampaikan kepada daerah, kepada Nasional itupun harus di perhitungkan mungkin seperti itu dan saya juga belum melihat isi dari audensi seperti apa hasilnya. Hanya saya dengarnya PTPN harus di audit, kita setiap tahun di audit oleh KAP oleh BPK, kalau kita salah saya akui proses audit, ada audit internal ada audit external, kebetulan saya mantan auditor juga, saya lama 12 tahun di auditor.
Sesuai dengan pertanyaan dari awak media tentang HGU” sambungnya
“ini sudah diproses kebetulan ini sudah di proses tahapan nya, tentunya sesuai dengan peraturan perusahaan tidak serta merta kita juga yang namanya hak guna usaha sesuai dengan peruntukannya,jadi tentunya kalau pun ada tanda kutip yang mempelintir polinis sudah habis ya Mas kalau punya motor tidak di isikan tidak serta merta kan motor Mas diambil oleh Mas ini, serta merta sama si akang ini enggak, tetap saja masih punya Mas meskipun itu tidak di perpanjang, ya artinya walaupun mau melakukan hal hal yang di bawah bendera apapun ya di proses secara syah dan secara hukum yang berada berlaku di negara kita seperti itu. Ya bio metodenya seperti itu habis di perpanjang sekarang berlaku lagi,tata kelolanya seperti itu habis di perpanjang selama pemerintah masih memberikan hak guna usahanya kepada kita”, tegasnya
Adi menjelaskan, “Yang dimaksud lahan terlantar itu, “menurut saya tidak sama sekali di kelola dengan baik, ya kalau tanda kutipnya ya terlantar ya apa ya jadi memang tidak ada bajunya tidak ada topinya”, ya selama itu ada tanam pokoknya ada tidak ? ada, itu terlantar bukan ? Bukan, terlepas dipelihara atau tidak itu kita kembalikan lagi kepada perusahaan, saya tadi bilang ada siklus ada rotasi kita punya SOP nya, punya juknisnya tentunya dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan kita seperti itu, jadi terlantar definisi anak anak kecil kalau anak-anak terlantar seperti apa, padahal mereka masih bisa di baju”, jelasnya
“Adi mengumpamakan seperti itu, menurut saya harus nya ada mediasi lah dari berbagai pihak untuk meluruskan kondisi di lapangan, jadi kata saya saya kurang setuju kalau di katagorikan itu tanah terlantar”, pungkasnya.
(Gun/Dewi/TJc)










Komentar