TINTAJABAR.COM, KAB. TASIKMALAYA – Masyarakat Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah telah melaporkan Mansyur Supriadi, S.Kom sebagai Kepala Desa Tawang Diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi ke Kapolres Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 2 Agustus 2021. Kemudian, setelah satu bulan masyarakat Tawang mem-Follow Up pada 3 September 2021.
Lalu, Masyarakat Tawang Pancatengah melaporkan ke pihak Inspektorat, yaitu sebagai Lembaga Pemerintah yang tugasnya melakukan pemeriksaan. Masyarakat telah melaporkan kepada Sekjen Irban I, Aziz Riadi yang kemudian menyuruh masyarakat Desa Tawang untuk kembali lagi dengan membuat laporan yang tertulis.
Setelah 3 hari melakukan pelaporan, tim Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya hadir melakukan Investigasi tim ke wilayah Desa Tawang terkait pelaporan
Masyarakat Desa Tawang Pancatengah sudah melaporkan ke Kapolres Tasikmalaya pada tanggal 2 Agustus 2021.
Yang dilaporkan ke Masyarakat Tawang Pancatengah yakni Pertama, pemotongan Siltap Staf Desa dari Kepala Desa menjabat sampai Bulan Juli 2021, bahwa Staf Desa penghasilanya di potong sebesar Rp.150.000 per orangnyadan Uangnya masuk ke saku Kepala Desa. Kedua, terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) 2020 yang diperuntukan buat MCK, DKM, Jalan, Sarana Ibadah Renovasi Pesantren dengan total anggaran 575 Juta.
Namun, laporan tersebut Pembangunanya dari Dana Bantuan Keuangan itu adalah Fiktif.
“Iya Kang, dari MCK ada dua titik yang di fiktifkan, yang lokasinya di peruntukan Masjid Darul Hikmah dan Al Hidayah. Setelah pemeriksaan Inspektoratnya ternyata hasil pemeriksaan dilapangan yang di kawal oleh masyarakat temuan bangunan fiktifnya itu bertambah jadi 3 bangunan berlokasi di Kp Sukalillah. Itu hasil investigasi Inspektorat berdasarkan berita acara yang terdapat ada 3 MCK yang tidak di bangun ku Mansyur kepala Desa Tawang.”Tegas Adi, selaku Tokoh Masyarakat Tawang, Kamis (7/10/2021) kepada wartawan.
Lanjut lagi, hasil dari pemeriksaan dari pembangunan jalan, Spek jalanya tidak sesuai dengan RB. Spek jalan yang seharusnya ketebalan 10 Cm jadi 5 Cm.
“Berbentuk aspal, dari seminggu yang sudah di bangun, kemudian sudah rusak kembali dan ternyata hasil pemeriksaan Inspektorat ke Desa Tawang 0.5 cm ketebalan aspalnya yang di bangun oleh Kades.”Ungkapnya.
Hasil kemarin, dari 575 Juta, hitungan kasar masyarakat Tawang menduga kerugian Desa Tawang sebesar 394 Juta.
“Dari situ Inspektorat menggali lebih dalam bahwa ada penggunaan Bilboard 17 Juta yang belum di bangun. Bankeu 2021 MCK di Toko Kurnia 20 Juta belum di Bangunkan dan uangnya sudah cair dari Bulan agustus. Selanjutnya, jalan setapak di daerah Kp Rerese Cijajolang 20 Jutadan Terus adalagi Pembangunan Curug Dengdeng Anggaranya 75 Juta dari Dana Desa 2021 yang telah dikuasai oleh Kepala Desa anggaranya di gelapkan.”Ucapnya.
Akan tetapi, Adi Tokoh Masyarakat Tawang Pancatengah menduga pihak Inspektorat saat dimintai pertanggung jawaban hasil pemeriksaan jumlah kerugianya berapa itu belum ada keputusan sampai ini dan seolah-olah inspektorat telah mengulur-ngulur waktu.
“Hingga kini, Kepala Desa masih di perkenankan memegang anggaran Pasar sebesar 63 Juta. Dari semuanya 275 Juta dari anggaran Dana Desa TA 2021. Lanjutnya, ada pembangunan yang lain dan masih di kuasai oleh kepala Desa sekarang. Jadi, percuma sekali tidak ada efeknya setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. Buktinya kepala Desa masih memegang kebijakan.”Tuturnya.
Setelah itu, di pertanyakan lagi ke Inspektorat, jawaban Inspektorat sudah dilimpahkan ke pihak Kepolisian Tasikmalaya. Tetapi diminta pertanggung jawaban dalam bentuk audiensi ke masyarakat Desa Tawang katanya belum beres pemeriksaanya itu.
Sampai sekarang, masyarakat Tawang merasa bingung hasil dari pemeriksaan Inspektoratnya itu. Gilirian dimintai pertanggung jawaban hasil seperti ‘kumaha ayeuna teh’ inspektorat bilang pemeriksaana belum selesai. Masyarakat sudah geram karena sudah di permainkan oleh inspektorat. karena telah di tutup-tutupi oleh pihak inspektorat terkait kerugian Negara yang diduga di Korupsi sama Kepala Desa Tawang yang tidak diumumkan.
Masyarakat Tawang mengira ada permainan dari masalah angka kerugian Negara itu yang di khawatirkan.
“Pertama, aya permainan di angka kerugian. Kedua, masyarakat mencurigai adanya permainan antara inspektorat dan kepala Desa karena hasil pemeriksaan masih leluasa memegang anggaran Desa. Bahkan hasil temuan hari ini, ada anggaran renovasi pasar yang sudah di kuasai, seharusnya di peruntukan oleh pasar dan penguasaanya oleh kaur kesra dan bendahara ternyata ada pembelian yang diluar sepengatuhan kaur kesra dan bendahara yang dibelanjakan Rolling Door DPnya sudah dibayar 26 Juta sisanya masih 37 Juta di Kepala Desa.”Ujarnya.
Masyarakat Desa Tawang meminta Kepala Desa untuk segera mengembalikan uangnya melalui Bendahara Desa. Namun, yang diduga di korupsi melalui hasil pemeriksaan inspektorat tapi kepala Desa masih leluasa yang telah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat.
“Saat ini juga Kepala Desa Tawang masih melaksanakan kegiatan korupsinya yang menjadikan bingung di kalangan masyarakat Desa Tawang. Lamun Inspektorat dan Penegak Hukum tidak mengadili Kepala Desa yang sudah terbukti Korupsi masyarakat akan mengadili langsung. Kami tegaskan, masyarakat sudah tidak percaya lagi ke para penegak hukum dan Inspektorat yang sudah membiarkan terduga Korupsi masih lalulalang dan masih megang anggaran setelah dilakukan pemeriksaan berarti Kepala Desa teu sieuneun (takut) ku hukum itu kepala Desa masyarakat bakal ngambil keputusan untuk mengadilinya.”Pungkasnya. (RZ/tibtajabar.com)












Komentar