oleh

Anies Baswedan Orang Indonesia Asli

Anies Baswedab Orang Indonesia Asli

Oleh: Tarmidzi Yusuf

Pegiat Dakwah dan Sosial
Beberapa bulan lalu seorang tokoh pergerakan menulis tentang Anies Baswedan. Judulnya rasis. Anies Bukan Pribumi. Anies keturunan Arab. Tak ayal reaksi pun bermunculan. Penulisnya rasis.

TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Tokoh pergerakan yang juga merupakan pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI). Partai yang gagal lolos ke Senayan itu. SBP pernah menjadi narapidana politik pada era Presiden Soeharto. Lalu ia dibebaskan ketika B.J. Habibie menjabat sebagai Presiden.

Sempat terjadi perdebatan seru di sebuah group WhatsApp yang digawangi politisi senior, M. Hatta Taliwang. Tokoh sekelas Sri Bintang Pamungkas yang kerap disapa SBP itu rasis.

Perdebatan soal kata Indonesia Asli memang telah ramai diperbincangkan. Saat penyusunan dasar negara oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bentukan penjajah Jepang soal itupun sudah dibahas. Kakeknya Anies, AR Baswedan anggota BPUPKI.

Ramai lagi ketika UUD 1945 Pasal 6 ayat (1) diamandemen pada tahun 2001. Frasa Indonesia Asli kembali ramai diperbincangkan ketika Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Ketika itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Baswedan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Persepsi publik ketika itu Gubernur DKI Jakarta dianggap sebagai batu loncatan menuju RI-1. Contohnya Jokowi. Ahok keturunan Tionghoa. Sementara Anies keturunan Arab.

Lebih kurang SBP mengatakan dalam tulisannya, Anies Baswedan tidak bisa menjadi presiden karena bukan pribumi. Anies keturunan Yaman. Padahal Anies lahir di Kuningan, Jawa Barat. Besar di Yogya. Kakeknya Anies, AR Baswedan lahir di Surabaya yang juga seorang Pahlawan Nasional.

SBP berdalih hanya UUD 2002 yang dikenal dengan UUD 1945 Palsu yang memperbolehkan Anies Baswedan menjadi presiden. Benarkah? Sayangnya, penjelasan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 Asli dianggap sudah jelas. Frasa Indonesia Asli tidak ditemukan dalam penjelasan UUD 1945.

Kebetulan dalam group WhatsApp tersebut ada Abdurrahman Syebubakar. Kami sering menyapanya dengan Bang Syebu. Group WhatsApp tersebut banyak beranggotakan tokoh-tokoh nasional seperti Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto dan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Ada pula Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua DPD LaNyalla Mataliti hingga mantan Ketua MK Prof. Jimly Asshiddiqie dan ekonom senior Prof. Anthony Budiawan.

Terang saja kami berdua, penulis dan Bang Syebu membantah tudingan SBP itu. Kami berpendapat, menurut konstitusi tidak ada larangan Anies Baswedan menjadi Presiden.

Menurut UUD 1945 Asli Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, _”Presiden ialah orang Indonesia Asli.”_ Sedangkan berdasarkan amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 yang dikenal dengan UUD 2002, Pasal 6 ayat (1) berbunyi:

_Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden._

Frasa “Indonesia asli” adalah istilah yang digunakan dalam UUD 1945 Asli. Istilah itu masih digunakan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terkait kewarganegaraan, yang membedakan WNI menjadi dua, yaitu orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain.

Dalam UU No.12 Tahun 2006 dijelaskan pengertian orang bangsa Indonesia asli adalah warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Tentang warga negara juga disebut dalam UUD 1945 Pasal 26 (1) yaitu, _Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara._

Sedangkan menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pengertian warga negara Pasal 4 poin (a) adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.

SBP diam ketika penulis sampaikan argumentasi konstitusi di atas bahwa Anies orang Indonesia Asli. Pribumi menurut istilah kita. Bumiputera kata orang Malaysia.

Malah SBP mengalihkan isu pribumi ke soal pulau reklamasi yang telah dicabut izinnya oleh Anies. Sekelas SBP bisa juga ngeles.

Bandung, 20 September 2022
(AS/TJc)

banner 300250banner 300250banner 300250banner 300250

Komentar