TINTAJABAR.COM, GARUT – Asal Petani Cikajang yang di duga penyerobotan dan pengrusakan lahan perkebunan PTPN VIII Cisaruni Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, tergabung dua Desa yaitu Desa Margamulya dan Desa Cikandang.
Saat ini sedang menjalankan proses persidangan ke-4 di Pengadilan Negeri Garut Jalan Merdeka No.123 Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul,
Rabu (04/01/2023).
Turut hadir di persidangan salah satunya terlihat oleh awak media dua Kepala Sesa Kades Margamulya dan Kades Cikandang ikut mengawal dan memberikan support kepada warganya. Kepala Desa Margamulya Gunawan Alfarhani menyampaikan kepada awak media
Tinta Jabar, “Sejauh yang saya tau kalau lokusnya gedung satu itu hampir sudah tidak ada pohon teh nya, Kepala Desa tidak tahu lokusnya yang di tudingkan kepada warga saya, harapan kami tentunya kepada penegak hukum karena mereka itu petani, yang kita tahu pasca Covid-19 itu semua terdampak, mungkin ini salah satu imbas dari Covid-19 tersebut, sehingga ada sebagian masyarakat yang sangat membutuhkan wilayah untuk di jadikan lahan petani, oleh karena itu kami berharap tolonglah di kaji ulang terkait dengan segala sesuatu yang di tuduhkan khususnya untuk warga kami, memang secara aturan mereka salah, tetapi kesalahan itu di saat Covid 2020 – 2021, kalau ada kepentingan terkait tanah kalau wilayah tanah yang sudah tidak produktif tolonglah koordinasikan dengan desa, biar kami nanti yang akan koordinasikan dengan pihak perkebunan “, tandas Gunawan.
Menurut Kepala Desa Cikandang Yana Sopiana ikut menjelaskan, “Bahwa kasus tanah ini ada 3 orang warganya yang tersangkut dalam penyerobotan dan pengrusakan lahan tersebut di Cipancung 6, itu terjadi di karenakan mungkin karena ekonomi masyarakat, tidak jauh beda dengan pernyataan Kepala Desa Margamulya, Akhirnya melihat lahan perkebunan yang gambut yang tidak bisa di garap oleh perkebunan, mereka mencoba untuk mencari pekerjaan melalui pembuatan lahan untuk wilayah pertanian,cuma yang di sayangkan pemerintahan desa memang langkah merek itu salah, karena tanah siapapun itu bukan milik mereka, hanya di sayangkan mereka tidak koordinasi dengan pihak desa kemudian kepihak setempat pun tidak ada, timbullah laporan-laporan dari pihak perkebunan yang merasa lahannya di tenangin pohon teh nya oleh masyarakat,” jelasnya.
Harapan Yana, “Karena yang disampaikan masyarakat kecil yang kena dampaknya otomatis masyarat kecil mungkin SDMnya kurang, harapan saya berikanlah keringanan-keringanan meskipun masyarakat itu salah, ya nanti mudah-mudahan pemerintahan desa bisa membina lebih lanjut dan mungkin Insyaallah di usahakan juga mengikuti program yang ada di keluarkan oleh perkebunan, memang ada program PMDK Insyaallah sudah diajukan oleh pihak desa, jadi lahan-lahan yang tidak dikelola oleh pèmerintah atau BUMN ada yang di pinta oleh desa melalui LPM dan di berikan kepada masyarakat tani, mudah-mudahan itu terealisasi supaya ekonomi masyarakat di bidang pertanian bisa di selesaikan, saya mengajukan bulan Oktober 2021 ke direksi dan tanda terimanya sudah ada jadi saya tinggal nunggu itu dan bila nanti di berikan kepada desa untuk ikut program PMDK dengan pembayaran pajak Insyaallah mungkin nanti masyarakat ekonominya lebih meningkat dan perambahan ini tidak berlanjut dan tidak terjadi lagi,” terangnya
“Harapan kami pada para penegak hukum mudah-mudahan di berikan keringanan hukumannya memang mereka salah berikanlah keringanan supaya tidak berlanjut melalui proses hukum, kasihanilah mereka. Mudah-mudahan ini menjadikan cambuk untuk mereka kalau perbuatan itu salah”, pungkasnya.
(Dewi.S/TJc)
Komentar