TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Wartawan senior Edy Mulyadi divonis 7 bulan dan 15 hari (7,5 bulan) penjara terkait kasus “jin buang anak”.
Setelah kasusnya sejak awal tahun 2022, kini Edy Mulyadi divonis hukuman selama tujuh bulan 15 hari atas kasus ‘Jin Buang Anak’ oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (12/09/2022).
Sebelumnya, Edy Mulyadi sempat dituntut penjara empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dia dinyatakan terbukti bersalah telah menyiarkan kabar yang tidak pasti, yang menyebabkan keonaran di masyarakat Vonis itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022) siang.
Edy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap.
“Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni tujuh bulan 15 hari,” ujar Hakim Ketua Adeng AK.
Karena Edy Mulyadi menjadi perhatian publik setelah video dirinya menyinggung lokasi Ibu Kota Negara (IKN) viral di media sosial, pada awal 2022 lalu.
Dalam postingan videonya itu, Edy menyebut lokasi (IKN) Ibu Kota Negara pembangunan sebagai tempat Jin Buang Anak. Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Edy dipenjara selama empat tahun. Jaksa meyakini, Edy bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
***
Komentar