oleh

Pemkot Bandung Siapkan Langkah Khusus Terkait Penghapusan Tenaga Honorer

TINTAJABAR.COM, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung telah siapkan Langkah-langkah terkait penghapusan tenaga honorer sesuai dengan rencana pemerintah pusat.

Terkait penghapusan tenaga honorer tersebut pemerintah Kota Bandung tengah memvalidasi para pegawai yang ada.

“Kita sedang terus memvalidasi data. Tidak boleh tiba-tiba ada pegawai baru. Karena sekarang pun ada isu istilahnya pegawai no ASN otomatis jadi ASN,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin, 19 September 2022, dikutip dari website resmi pemerintah Kota Bandung.

Ema juga menjelaskan bahwa karena adanya hal tersebut dikhawatirkan nantinya akan ada dugaan penipuan untuk memanfaatkan momen tersebut.

“Dikhawatirkan oleh orang-orang yang punya niat. Bisa saja diuangkan, ditipu dan sebagainya,” Katanya.

Ema mengungkapkan, jumlah pegawai non PNS di Pemerintahan Kota Bandung saat ini berjumlah 18.257 orang.

Dirinya juga menambahkan pegawai non PNS paling banyak di Pemkot Bandung yaitu di Dinas Pendidikan sekitar 11.000 orang dan tersebar juga di beberapa instansi lainnya.

“Itu dengan tenaga pengajar, yakni pendidik. Paling banyak di disdik (Dinas Pendidikan) itu hampir 11.000an oran. Tersebar lagi pegawai taman di DPKP, Dishub, Satpol PP, Sekwan juga banyak,” katanya.

Oleh karena itu, supaya semua pihak lebih waspada Ema akan membuat surat edaran yang disebar ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar meminimalisir terjadinya penipuan.

“Kita Keluarkan surat edaran kepada semua kepala OPD memberitahukan kepada pegawai non ASN jangan percaya juga jangan tergiur dengan informasi yang menyesatkan,” katanya.

Ema juga mengatakan Pemerintah Kota Bandung akan menyiapkan yang terbaik untuk para pegawai honorer.

“Nanti bisa masuk Kualifikasi kategori outsourcing. Mereka hanya beda sebutan saja. Mereka mendapatkan peluang, penghasilan seperti yang mereka terima. Melalui pihak ketiga katakanlah seperti driver, security atau office boy,” kata Ema.

“Kita pikirkan apakah ada pihak ketiga untuk mengakomodasikan SDM untuk lalu lintas jalan dalam kaitannya seperti PHL (Pegawai Harian Lepas) di Dishub, juga seperti di Satpol PP soal dalam penegakan hukum, biasanya ruang peluang ini ditangkap oleh jasa itu,” lanjutnya.
***

banner 300250banner 300250banner 300250banner 300250

Komentar