TINTAJABAR.COM, GARUT – Pendidikan anti korupsi terhadap generasi muda terutama anak-anak dan pelajar harus diberikan sejak dini.
Namun pendidikan anti korupsi tersebut akan lebih efektif jika diberikan melalui keteladanan oleh orang tua dan keluarga di rumah serta oleh guru di sekolah.
Jika hanya teori namun tidak ada keteladanan maka pendidikan anti korupsi menjadi tidak efektif. Demikian diungkapkan AKBP. Drs. Ade Najmulloh melalui sambungan cellulernya.
Selanjutnya Ade Najmullah yang telah berhasil menulis buku “Literasi Anti Korupsi” menjelaskan bahwa Pendidikan keteladanan anti korupsi tersebut bisa ditanamkan sejak usia dini seperti dengan cara diajarkan kepada anak untuk tidak mengambil barang atau mainan yang bukan hak miliknya. Ujarnya tegas.
“Keteladanan itu akan lebih efektif seperti bisa dengan contoh orang tua menyimpan mainan baru yang bukan milik anaknya, ketika anak mengambil maka diberi teguran yang bersifat mendidik bahwa itu bukan miliknya dan tidak boleh diambil, juga dengan memberi contoh keteladanan orang tua dalam bergaya hidup yang menjunjung tinggi norma, etika dan kesederhanaan” Ucap Perwira Polisi penuh semangat.
Di sekolah, keteladan bisa dicontohkan oleh pihak sekolah dengan tidak memungut iuran yang tidak punya dasar kepada siswa atau melakukan pemotongan jika siswa mendapatkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar). Imbuhnya penuh harap.
Di akhir pembicaraan Ade Najmullah menambahkan, bahwa semua sumbangan yang terkait dengan sekolah harus dikelola oleh Komite bukan oleh sekolah. Jadi sekalipun ada keputusan musyawarah komite dengan orang tua siswa, selama dikelola oleh sekolah maka tetap pungli karena mekanismenya salah.
“Dan komite pun tidak menentukan besarannya serta bukan iuran atau pungutan tetapi sumbangan namanya di mana sipatnya sukarela tetepi ini yang sering terjadi dimana besarannya semua siswa disamakan dan sifatnya mengikat,” teganya.
“Permendikbud No. 75 Tahun 2016 jelas-jelas melarang semua bentuk pungutan di sekolah, jelas Ade yang pernah menjabat Ketua UPP Saber Pungli Kota Banjar, tetapi sekolah dibolehkan melakukan penggalangan dana melakui Komite Sekolah. Komite Sekolah dibolehkan melakukan penggalangan dana dari sumber daya pendidikan lainnya dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela dan itu pun penggalangannya bukan kepada para siswa, orang tua siswa atau wali siswa tetapi kepada pihak lain yg mau jadi donatur, misalnya CSR perusahaan, orang tua murid yag mau jadi donatur kalau tidak mau jangan dipaksa karena sipatnya sukarela, tidak mengikat dan besarannya tidak disamakan.
“Jadi kalau sifatnya sumbangan tidak perlu memakai kwitansi cukup dicatat oleh panitia yang semuanya adalah komite jadi harus terpisah dengan sekolah. Baru terbebas dari yang namanya pungli atau pungutan liar atau pungutan yang bikin lieur orang tua siswa,” Cetus Ade penuh diplomasi.
“Kami sangat mengapresiasi jika pendidikan anti korupsi menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa SMA/SMK/MA dan SLB, baik berupa mata pelajaran tersendiri ataupun terintegarasi kepada mata pelajaran yang sudah ada.”.
Namun keteladanan yang diberikan oleh orang tua dan para pendidik jauh lebih penting dan lebih efektif karena bisa memberikan pelajaran secara langsung kepada para siswa itu yang harus di utamakan karena sesungguhnya guru itu adalah harus di gugu dan di tiru atau harus menjadi tauladan bagi peserta didiknya.
(Red/AS)








Komentar