TINTAJABARA.COM, GARUT – Dalam rangka mengimplementasian Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Polsek Cisompet Polres Garut Gelar Ops Yustisi di Wilayah kec. Cisompet Kab. Garut.
Kapolsek Cisompet Polres Garut mengatakan dalam rangka Patuh Protokol Kesehatan di Masa PPKM Level 2 jajaran polsek Cisompet Gelar oprasi yustisi di Jalan Raya Cisompet – Pamengpeuk, Depan Mapolsek Cisompet.
“sebagai komitmen Polri terhadap kepatuhan warga kami melaksanakan himbauan dan edukasi kepada warga masyarakat dalam kepatuhan Prokes, dan dalam operasi ini terjaring 10 orang yang melanggar prokes,” kata kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH. Jumat (24/9/2021).
IPTU Hilman menjelaskan atas arahan Bapak Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K., M.Si dalam penindakan tidak dengan fisik melainkan kedepankan humanis, maka apabila ada yang tidak menggunakan masker diberi masker secara gratis.
“Yang jelas apabila ada pelanggaran peugas selalu mengedepankan humanis, sehingga masyarakat akan sadar kesalahannya.” Katanya
Kapolsek menghimbau kepada aarga masyarakat yang menjalankan aktivitas patuhi protokol kesehatan, jaga jarak, jaga kebersihan dan kesehatan. (Jie/tintajabar.com)












Komentar