TINTAJABAR.COM, GARUT – Tim satuan tugas (satgas) peredaran rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya menyasar sejumlah pasar di Kabupaten Garut. Dari operasi itu, tim berhasil mengamankan sejumlah 160.464 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Hotmian Simorangkir, mengatakan, operasi itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Garut. Selain itu, operasi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal.
“Selain melakukan pengawasan, di setiap kesempatan kami juga melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pedagang atau masyarakat di bidang cukai, bahwa rokok ilegal dilarang untuk diperjualbelikan,” kata dia, Jumat (26/8/2022).
Hotmian menjelaskan operasi dilakukan di pasar yang ada di Garut Kota, Leuwigoong, Kadungora, dan Tarogong. Atas temuan itu, tim melakukan penindakan kepada pedagang. Sementara barang bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Ia mengatakan, selain bertujuan untuk menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) di bidang pengawasan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal. Dengan kegiatan itu, masyarakat diharapkan makin sadar dan mengerti terkait rokok ilegal dan turut serta dalam kampanye rokok ilegal, sehingga wilayah Kabupaten Garut bebas peredaran rokok Ilegal.
Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan ruang bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum,” ujar Hotmian.
Sementara, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Iwan Riswandi mengatakan, operasi itu dilakukan tak lain untuk meminimalisir atau menghilangkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Garut. Pasalnya, Kabupaten Garut merupakan salah satu pasar besar peredaran rokok ilegal.
“Kami peredaran rokok ilegal di Garut bertambah banyak,” kata dia.
Menurut Iwan, salah satu langkah antisipasi dari Satpol PP terkait peredaran rokok ilegal ini adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui media elektronik, cetak, maupun secara tatap muka. Satpol PP juga tak akan segan melakukan penindakan apabila ada masyarakat yang mengedarkan, membeli, ataupun menyimpan, rokok ilegal.
Ia berharap, dengan adanya larangan terkait rokok ilegal ini, masyarakat dapat sadar akan bahaya dari mengkonsumsi rokok ilegal. Sebab, sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah, produksi rokok perlu diawasi.
“Tentu saja rokok ilegal ini tidak ada pengawasan yang jelas, baik bahan, cara pembuatan, sehingga kemungkinan besar ini akan bertambah bahaya. Ini bentuk perlindungan Satpol PP juga, terhadap warga masyarakat Kabupaten Garut,” kata Iwan.
***










Komentar